Gegara Bunga, Dua Warga Kolhua Bertikai

  • Bagikan
DAMAI. Polisi RW 13, Kelurahan Kolhua, Aipda Sangga Siregar pose bersama OR dan MK yang terlibat pertikaian gegara tanaman bunga usai kedua warga tersebut berdamai, Kamis (22/2).

Didamaikan Polisi RW 13 Melalui Jalur Restorasi Justice

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Hanya karena tanaman bunga yang sudah ditana terkena cairan pembasmi rumput maka membuat dua orang warga di Kelurahan Kolhua terlibat pertikaian. Atas kondisi itu maka Polisi RW 13, Kelurahan Kolhua, Aipda Sanggam Siregar harus turun tangan mendamaikan kedua orang warga binaannya itu.

Kedua warga yang bertikai itu masing-masing berinisial OR dan MK. Keduanya bertikai hanya karena masalah sepeleh. Yakni karena tanaman bunga milik OR terkena cairan pembasmi rumput yang disemprotkan MK sehingga mengakibatkan tanaman bunga OR menjadi layu. Ternyata, tanaman bunga itu ditanam berdekatan dengan rumah milik MK.

Atas dasar laporan warga tentang adanya permasalahan kedua warga tersebut, maka Polisi RW bersama Ketua RT 38/RW 13 melakukan mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak, Kamis (22/2) sekira pukul 16.20 Wita. Mediasi ini dilakukan sebagai respon terhadap permasalahan yang timbul di tengah lingkungan masyarakat. OR dan MK terlibat pertikaian pada tanggal 21 Februari, pukul 16.20 Wita.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Kupang Kota, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, Jumat (23/2), menjelaskan bahwa suatu permasalahan pidana tertentu tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum pidana. Namun, kata Kasi Humas Polresta Kupang Kota, dapat diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bermasalah di depan pihak kepolisian.

“Benar, adanya penyelesaian kasus pertikaian antartetangga di Kelurahan Kolhua yang diselesaikan secara Restorasi Justice oleh Polisi RW. Hal itu dimungkinkan berdasarkan penilaian dari Polisi atas kasus atau permasalahan terjadi dan diatur dalam peraturan Kapolri,” jelasnya.

Polisi RW 13, Kelurahan Kolhua, Aipda Sanggam Siregar yang merupakan personel Polresta Kupang Kota yang kesehariannya bertugas di Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota. Namun, berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Kupang Kota, maka ia ditunjuk sebagai Polisi RW di lingkungan tempat tinggalnya.

"Penyelesaian masalah secara Restorasi Justice adalah suatu penyelesaian permasalahan yang dilakukan tidak melalui jalur hukum yang berlaku. Namun, diselesaikan secara kekeluargaan atas kesepakatan damai dari kedua belah pihak yang bermasalah," pungkasnya. (r1/gat)

  • Bagikan