ATAMBUA, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), sudah siap implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sebagai sistem pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Tahap awal, penerapan kartu yang difasilitasi Bank NTT ini, langsung menyasar pada dua intansi atau OPD.
Dimana dua OPD tersebut, yakni Badan Keuangan, dan
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda). Hal itu, setelah Pemerintah Provinsi NTT bersama Bank NTT, dan seluruh Pemda Kabupaten/Kota di NTT, melakukan peluncuran KKPD di Bahagia Ballroom, Atambua, Kabupaten Belu, Kamis (23/2).
Pihak Pemda Matim yang hadir diwakili oleh dua kepala OPD yang sudah siap melaksanakan penggunaaan kartu sistem pembayaran digital itu, yakni Drs. Abdulah, dan Drs. Remigius Gonsa Tombor. Selain itu hadir Pemimpin Cabang (Pinca) Borong Bank NTT, Victor A. B. Payong Beda bersama Supervisi Kredit Bank NTT Cabang Borong, Robertus Apro Selamat.
"Kalau untuk Kabupaten Matim, sudah dilakukan perjanjian kerjasama (PKS) penyelengaraan KKPD dengan Bank NTT. Jadi untuk penerapan, setelah dilakukan peluncuran. Tahap awal, akan dilaksanakan di Badan Keuangan, dan Bappelitbangda," ujar Kepala Badan Keuangan Matim, Drs. Abdulah, Jumad (23/2) di Atambua.
Sementara untuk OPD lain, lanjut Abdulah, penerapannya akan menyusul setelah dilakukan uji coba pada di 2 OPD. Sifatnya wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022, Peraturan bupati (Perbup) Matim.
Kartu itu dinilainya sangat bagus, dan digunakan untuk kegiatan belanja rutin pada OPD. Sangat membantu dalam proses cepat untuk belanja. Belanjanya tidak sembarang atau benar-benar tertib, dan semua terdeteksi.
"Lebih efektif dan efisien. Jadi KKPD ini seperti kita pinjam uang atau untuk talang dahulu. Ketika kita belum proses administrasi dan uang belum cair, kita bisa pakai uang yang sudah ada dalam KKPD. Nanti kalau bendahara sudah proses pencairan uang dari OPS, baru bisa ganti kembali uang milik Bank NTT yang ada dalam KKPD itu," bilang Abdulah.
Dikatakannya, tentu dengan KKPD ini meminimalisir resiko kehilangan, resiko manipulasi, dan resiko lainya. Jadi semua transaksi nontunai, dan sangat transparan. Semua terekam dalam sistem, dan tentu juga mitra belanja dari OPD, tidak akan menerima uang fisik. Wajib mitra itu, harus memiliki rekening Bank NTT. Abdulah juga menyinggung soal penyertaan modal dari Pemda Matim pada Bank NTT.
"Terkait dengan penyertaan modal di Bank NTT, sejak 2008 hingga 2024, jumlahnya hampir mencapai Rp 100 miliar. Tentu dari penyertaan modal ini, Pemda Matim setiap tahun mendapat defiden dengan besar sekira Rp 10-12 miliar, dan defiden ini terhitung sebagai PAD Kabupaten Matim," bilang Abdula.
Pinca Borong Bank NTT, Victor A. B. Payong Beda, menjelaskan penandatanganan PKS penyelenggaraan KKPD antar Pemda Matim dan Bank NTT, telah dilakukan pada Desember 2023 lalu. Sebelum itu, pihaknya juga telah melakukan sosialiasi penggunaan KKPD dengan seluruh OPD. Kartu ini merupakan prodak layanan Bank NTT untuk mempermudah Pemda dalam bertransaksi.
Victor atau lebih akrab disapa Bill, menjelaskan KKPD itu merupakan kartu kredit yang dapat digunakan oleh OPD untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBD. Teknisnya, setelah kewajiban pembayaran SKPD dipenuhi oleh Bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran.
"Komitmen sebagai dasar verifikasi, pembayaran tagihan serta pertanggungjawaban uang persediaan (UP) terdapat 4 tujuan implementasi KKPD, yakni meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi Fraud dari transaksi notunai, dan mengurangi cost of fund dari penggunaan uang persediaan," jelasnya, (kr1/thi)