KPU Jamin Tidak Ada Suara yang Hilang

  • Bagikan
LINDA MAKANDOLOE/TIMEX SOSIALISASI. Ketua dan anggota KPU NTT pose bersama stakehoder usai sosialisasi peraturan pemilihan umum Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum kepada pemangku kepentingan tingkat Provinsi NTT, Minggu (25/2) di kupang.

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menjamin pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tidak ada satu suarapun dari para caleg yang hilang termasuk capres–wacapres.

“Kami KPU menjamin, tidak ada satu suarapun dari para caleg maupun capres–cawapres yang hilang. Karena semua rekapitulasi mulai dari TPS dicatat dengan baik pada C Hasil,” tegas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi.

Jaminan itu disampaikan menjawab pertanyaan salah satu caleg DPD, El Asamau dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTT, Bernadeta Meriani Usboko terkait rekapitulasi angka suara pada Sirekap yang terus berubah-ubah atau naik turun dan siapa yang bertanggungjawab terhadap Sirekap.

Pernyataan jaminan itu dikuatkan oleh Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna didampingi anggota Baharudin Hamzah, Lodowyk Fredrik dan Petrus Kanisius Nahak saat sosialisasi peraturan pemilihan umum Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum kepada pemangku kepentingan tingkat Provinsi NTT, Minggu (25/2).

Jemris mengatakan, Sirekap merupakan sarana publikasi hasil pemilu dan merupakan alat bantu rekapitulasi KPU. Masih terjadi perubahan naik turun suara pada Sirekap, disebabkan hasil analisa dalam bentuk angka bisa terjadi kesalahan pembacaan oleh Sirekap pada saat pengambilan gambar/foto  C Hasil di TPS.

Jika pengambilan gambar dari posisi samping atau miring tanpa diricek kembali lalu langsung dikirim, otomatis Sirekap bisa salah membaca. Jika Sirekap salah, maka akan dicocokkan kembali dengan C Hasil saat pleno dan data C Hasil, itulah yang akan digunakan.

Perhitungan Perolehan Suara

Untuk  perhitungan perolehan suara, KPU memastikan norma yang digunakan adalah Peraturan Pemilihan Umum Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi. Tahapan rekapan, sekarang sedang berjalan ditingkat kecamatan. Kemudian tingkat kabupaten dan tingkat provinsi, direncanakan sesuai jadwal tanggal 5 Maret. Selanjutnya tingkat nasional untuk perhitungan suara anggota DPR RI dan presiden tanggal 20 Maret.

Metode perhitungan suara masih sama dengan tahun 2019 menggunakan metode sainte lague. Caranya menghitung perolehan suara sah parpol dan semua caleg didapil lalu dibagi angka ganjil mulai angka 1, 3, 5 dan seterusnya sampai jumlah kursi didapil itu terbagi habis.

”Setelah hasil itu ditetapkan akan kelihatan parpol mana yang perolehan suara paling tinggi dan calegnya didapil itu. Lalu dibagi dengan mulai angka satu. Untuk kursi pertama dapat satu kursi. Nah, kursi itu siapa yang duduk, lihat lagi, caleg mana yang suaranya paling tinggi didapil itu. Pola itu sama dengan kursi kedua, kursi ketiga sampai kursi selanjutnya,” jelas Baharudin. (dek/ays)

  • Bagikan