Lindungi dan Penuhi Hak Disabilitas

  • Bagikan
IST SOSIALISASI. Jajaran Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Sosialisasi Draft Pedoman Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Mental, di ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Jumat(23/2)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) menjadi menjadi tanggung jawab Pemerintah yang sudah tertuang di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999. Terdapat 10 hak dasar manusia.

"Faktanya yang terjadi bahwa P5HAM sebagaimana yang tertuang dalam UU 39 tahun 1999 dalam tataran implementasinya terhadap persoalan difabel sebenarnya belum cukup baik pelaksanaanya," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, saat membuka kegiatan Sosialisasi Draft Pedoman Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Mental, Jumat(23/2).

Sebagai pelaksana tugas pokok Kementerian Hukum dan HAM yang berkedudukan di Provinsi NTT, kata Marciana, mempunyai fungsi terkait penguatan dan pelayanan hak asasi manusia untuk mewujudkan P5HAM. Selain itu, tentang pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah.

Provinsi NTT sudah punya 5 Perda(Peraturan Daerah) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pencapaian ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil yang mendampingi Pemda, serta bentuk kerja keras pemerintah daerah/kota dan DPRD.

Perda ini menjadi payung hukum pemda dalam mengintervensi kebijakan termasuk pelaksanaan pengalokasian anggaran dan pemenuhan hak-hak lainnya harus bisa jalan, meski belum semua ada di kabupaten.

"Sebenarnya Penyandang Disabilitas Mental sudah termasuk dalam Perda ini," ujarnya.

Marciana mengharapkan kegiatan sosialisasi ini menjadi pedoman bagi Pemda agar mengetahui langkah yang harus segera dilaksanakan.

Dalam kesempatan itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal HAM, Farida Wahid, menjelaskan tentang draft pedoman Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Mental.

Penyandang Disabilitas Mental (PDM) merupakan salah satu bagian dari ragam disabilitas yang termasuk dalam kelompok masyarakat rentan/Vulnerable Group.
Peta jalan P5HAM bagi PDM telah diluncurkan tanggal 5 Desember 2022.

Peta ini diharapkan dapat menghentikan kekerasan dan mewujudkan hak untuk hidup secara inklusif di tengah masyarakat bagi PDM di Indonesia. Strategi yang nantinya dapat dilaksanakan dapat berupa jaminan untuk hidup inklusif di masyarakat (deinstitusionalisasi) dan penghapusan kekerasan di panti rehabilitasi mental.

"Pedoman ini dapat dimaknai untuk melanjutkan kolaborasi antara kementerian/lembaga yang tergabung di dalam Pokja P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental yang perlu sinergi sampai ke daerah," ungkapnya.

Mekanisme kerja dengan menerapkan tiga hal yakni pencegahan, penanganan dan pemantauan. Kedepan, Tim Pokja P5HAM secara berkala nantinya perlu melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan pencegahan, penanganan dan pemantauan.

Tim Pokja P5HAM melakukan evaluasi untuk mengetahui kesesuaian atau penyimpangan dalam pencapaian tujuan, hambatan yang dihadapi serta perubahan yang diperlukan untuk pembuatan rencana aksi selanjutnya. Terakhir, melakukan pelaporan sebagai bentuk keterbukaan informasi atas apa yang sudah dilakukan oleh Pokja P5HAM.

Untuk diketahui, dalam kesempatan itu dilakukan diskusi yang menghasilkan kesimpulan bahwa pedoman perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas mental agar dimasukkan dalam rencana aksi nasional HAM ranham itu inklusif termasuk ODGJ. Selain itu, diharapkan Ditjen HAM dapat memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan bagi Pemda agar Kanwil Kemenkumham NTT dapat mendorong Pemda untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas mental.

Hadir pada kesempatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng dan Kepala Bidang Hukum, Yunus Bureni serta jajaran di ruang multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT.

Selain itu, hadir juga Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Bapelitbangda Provinsi NTT Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi NTT, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, BKKBN Provinsi NTT, Satuan Pol Pamong Praja, Dinas Sosial Provinsi NTT, LBH Apik NTT, dan LBH Surya NTT. (r1/gat)

  • Bagikan

Exit mobile version