KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Sebanyak 50 tempat pemungutan suara (TPS) di 14 kabupaten se-NTT telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), sesuai waktu yang ditetapkan yakni 10 hari semenjak hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 lalu.
50 TPS yang menyelenggarakan PSU yakni Kabupaten Manggarai sembilan TPS, Ngada satu TPS, Alor empat TPS, Sikka dua TPS, Lembata dua TPS, SBD dua TPS, Manggarai Barat satu TPS, Sumba Timur tiga TPS, Kabupaten Kupang dua TPS, Nagekeo lima TPS, TTS 12 TPS, TTU tiga TPS, Malaka tiga TPS dan Kabupaten Sabu Raijua satu TPS.
Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah kepada Timor Express, Minggu (25/2) menyebut, proses PSU berlangsung lancar dan aman. "Sudah aman," kata Baharudin. Ia menyebut, prosedur dan mekanisme PSU masih sama seperti pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake membenarkan 50 TPS semuanya telah melaksanakan PSU sesuai peraturan KPU yang berlaku.
"Merujuk pada PKPU Nomor 25 tahun 2023 PSU hanya dilakukan sepanjang 10 hari setelah hari pemungutan suara 14 Februari 2024 kemarin," terangnya.
Sebelumnya, untuk temuan-temuan yang menyebabkan PSU dijelaskan, rata-rata pengawas TPS di setiap kabupaten/kota di NTT mendapati adanya ketidaksesuaian penerapan Pasal 80 ayat (2) huruf a hingga PKPU Nomor 25/2023.
"Maka diusulkan PSU ke KPPS. Usulan tersebut dilakukan setelah dikaji bersama Bawaslu kabupaten/kota setempat," katanya.
Selanjutnya, keputusan PSU menjadi kewenangan KPU. Jika tidak diadakan PSU, maka dampak dari kekeliruan di TPS dapat berakibat selisih hasil yang dapat dibawa ke sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi oleh peserta pemilu.
Dia menegaskan, untuk bentuk pengawasannya, tiap TPS tetap diawasi oleh satu pengawas TPS. Lanjutnya, belum ada laporan kejadian khusus yang terjadi di TPS.
"Belum ada laporan, sejauh ini semua berjalan lancar," katanya.
Selanjutnya, 50 TPS yang melakukan PSU langsung mengikuti pleno atau rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masing-masing.
Magdalena menyebut, meskipun PSU sudah dilakukan, namun potensi PSU kedua kalinya masih bisa terjadi, apabila ada putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"PSU hanya mungkin terjadi jika ada perintah putusan hakim MK berdasarkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Diperintahkan hakim MK berdasarkan putusan sidang PHPU, bisa," ucapnya. (cr1/ays)