Realisasi Belanja Negara untuk Satker Pembayaran KPPN Kupang Capai Rp1, 23 Triliun

  • Bagikan
FGD. Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung, dalam FGD Perkembangan APBN untuk wilayah pembayaran KPPN Kupang pada Senin, (5/2). KPPN KUPANG FOR TIMEX

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Realisasi Belanja Negara untuk satuan kerja dalam wilayah pembayaran KPPN Kupang sampai dengan 31 Januari 2024 mencapai Rp1,23 Triliun atau 6,45 persen dari pagu sebesar Rp19 Triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung, dalam FGD Perkembangan APBN untuk wilayah pembayaran KPPN Kupang pada Senin, (5/2).

Masta menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp217,52 Miliar dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,01 Triliun.

Belanja Pemerintah Pusat terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp137,76 Miliar, Belanja Barang sebesar Rp61,71 Miliar dan Belanja Modal Rp18,06 Miliar. "Untuk Belanja Proyek Strategis Nasional (PSN) di Nusa Tenggara Timur adalah Pembangunan Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang dengan Pagu sebesar Rp1,11 Triliun, sedangkan realisasi s.d. 31 Januari 2024 adalah sebesar Rp60,3 Miliar (5,4 persen)," ungkapnya.

Masta menyampaikan, realisasi Belanja TKD sebesar Rp1,01 Triliun merupakan 10,56 persen dari pagu alokasi yang telah tersedia. Jumlah tersebut terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp608,38 Miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp2,55 Miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp396,64 Miliar. Adapun DAK Fisik, Dana Insentif Fiskal dan Dana Desa sampai dengan 31 Januari 2024 belum ada realisasi.

Dia merincikan, penyaluran DAU meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp276,35 Miliar, Kabupaten Kupang Rp46,61 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp50,96 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp81,41 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp29,68 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp22,86 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp100,51 Miliar.

Untuk penyaluran DBH pada Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp0,24 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp0,54 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp0,25 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp0,59 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp0,43 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp0,32 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp0,18 Miliar.

Penyaluran DAK Non Fisik pada Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp254,75 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp28,05 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp43,32 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp24,41 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp3,23 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp11,97 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp30,90 Miliar.

Terakhir, Masta menyampaikan bahwa para Satuan Kerja Mitra KPPN Kupang agar melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam Halaman III DIPA dan mengupayakan deviasi Halaman III DIPA tidak melebihi 5 persen.

Masta juga menyampaikan agar perlu adanya upaya percepatan realisasi pada Belanja TKD khususnya Belanja DAK Fisik, Dana Insentif Fiskal dan Dana Desa pada periode Triwulan I TA 2024. (thi)

  • Bagikan

Exit mobile version