Sidang Perkara Pemberian Fasilitas Kredit di Bank NTT
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit di Bank NTT dengan terdakwa Rachmat alias Raffi alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (26/2). Agenda sidang lanjutan dengan Nomor perkara 74/Pid Sun-TPK/2023/PN Kpg kali ini yakni pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jermias Penna menghadirkan tiga orang saksi dari pihak BPR Christa Jaya yakni Wilson Liyanto, Riky M. R. Manafe dan Lany M. Taddu. Jalannya sidang ini dipimpin Hakim Ketua, A. A. Gd. Agung Parnata didampingi dua orang Hakim Anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyantini. Sementara terdakwa Rahmat hadir didampingi kuasa hukumnya, Okto Riwu.
Pada kesempatan sidang kemarin, saksi Riky mengaku bahwa terdakwa Raffi pernah mengajukan kredit modal kerja tahun 2014 sebesar Rp 400.000.000 dengan jangka waktu 36 bulan. Sementara jaminan kredit modal usaha tersebut yakni sertifikat tanah.
"Jadi, untuk kredit yang diajukan Raffi ini disetujui," ujar saksi Riky.
Namun, dalam perjalanan terdakwa Raffi melakukan penambahan kredit serta menambahkan jaminan kredit. Pokok utang debitur Rahmat di BPR Christa Jaya berkisar Rp 4 miliar.
"Terdakwa masih debitur di BPR Christa Jaya sampai sekarang," ungkap saksi Riky.
Dijelaskan juga bahwa ada 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan di Bank NTT dan dijadikan sebagai jaminan kredit. Pada pertengahan Agustus 2017 barulah diketahui ada 5 SHM telah dijaminkan ke Bank NTT.
"Saya tidak tahu ada perjanjian kredit oleh Raffi di Bank NTT," ungkap saksi Riky.
Sementara saksi Lany M. Taddu, mengaku pernah membuat surat order ke Notaris Albert Riwu Kore untuk hak tanggungan SHM. Namun, sejumlah SHM telah dijaminkan ke Bank NTT sehingga dibuatlah addendum perjanjian kredit baru.
Selanjutnya, saksi Direktur Utama BPR Christa Jaya, Wilson Liyanto. Dalam keterangannya, saksi Wilson menegaskan bahwa ia tidak tahu kalau debitur Raffi telah menjaminkan 5 SHM di Bank NTT dalam pengajuan kreditnya itu.
"Saya baru tahu setelah cerita-cerita dengan teman saya di Bank NTT," kata saksi Wilson.
Setelah mengetahui adanya SHM yang dijaminkan di Bank NTT itu lantas saksi Wilson bersama jajarannya melakukan rapat lalu menuju ke kantor Notaris Albert Riwu Kore. Pasalnya, SHM milik Raffi dititipkan oleh pihak BPR Christa Jaya ke Notaris Albert Riwu Kore untuk melakukan pengikatan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan). Sesampainya di Notaris Albert Riwu Kore, ternyata SHM tersebut telah dipecah.
"Pemecahan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan kami (BPR Christa Jaya)," tegas Wilson Liyanto.
Pada kesempatan itu, Hakim Ketua, Agung Parnata juga memberikan kesempatan kepada Raffi untuk menanggapi keterangan para saksi. Terdakwa Raffi pun membenarkan keterangan para saksi tersebut.
Selanjutnya, Hakim Ketua, Agung Parnata, menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (r1/gat)