KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan (BOS) di sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Amarasi Barat tanpa masalah. Meski sebelumnya terkendala administrasi karena perubahan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Hal tersebut disampaikan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Amarasi Barat, Thomas Doni di sela-sela kunjungan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, Selasa (20/2).
Ia menjelaskan, sesuai kebiasaan, pihaknya melakukan rapat penyusunan program bersama dengan komite guna memadukan setiap program yang mendapat pembiayaan dari dana BOS.
“Kita rapat pada tanggal 16-17 Februari untuk membahas program kerja serta mendengar program dari komite itu seperti apa, barulah kita padukan,” ungkapnya.
Lanjutannya, untuk dana BOS sendiri pencairannya dilakukan dua kali atau dua tahap yakni setiap awal semester dan di setiap akhir tahap pihaknya melakukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) oleh tim BOS kepada dewan guru serta komite.
Mantan guru SMAN 1 Semau Selatan membeberkan bahwa setiap tahun, sekolahnya itu mendapat alokasi dana sebesar Rp.740.900.040 dari 455 orang siswa.
Dari sisi administrasi, dengan diberlakukannya aplikasi yang baru, pihaknya menemui kendala namun kendala tersebut bisa diatasi setelah dilakukan sosialisasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Semua kendala yang berkaitan dengan administrasi dalam aplikasi kita bisa selesaikan dengan baik tanpa masalah,” katanya.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi menegaskan kepada pihak sekolah untuk menyusun program kerja secara baik terutama program-program yang dibiayai menggunakan dana BOS.
“Manfaat dana tersebut secara baik dan tepat sasaran serta dapat mempertanggungjawabkan secara baik pula karena bisa berdampak hukum,” katanya.
Untuk diketahui, ARKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Pada tanggal 7 Agustus 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis secara nasional ARKAS versi 4.
ARKAS versi 4 merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya yaitu ARKAS versi 3 dengan tiga pilar kemudahan yaitu lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman. Selain itu, mulai 13 November 2023, penerima dana bantuan operasional pendidikan (BOP) yaitu PAUD dan Kesetaraan dapat mulai menggunakan ARKAS untuk pengelolaan dana BOP.
Melalui ARKAS, satuan pendidikan terkoneksi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat dalam proses perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data, serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada setiap satuan pendidikan. (cr6/thi)