PT Kupang Putuskan, Bank NTT Menang

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX BERI KETERANGAN. Kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga didampingi Kasubdit Humas Bank NTT, Inggris Manongga memberikan keterangan pers, Senin (26/2).

Perkara Gugatan Pemegang Saham

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT mengaku telah memenangkan perkara gugatan terkait pemegang saham Bank NTT setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Putusan perkara gugatan ini diputuskan oleh majelis hakim PT Kupang pada Rabu (21/2) secara online. Sementara pemberitahuan secara sah akan diterima secara manual

Hal ini diungkapkan Kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga saat menggelar konferensi pers di Resto Taman Laut, Senin (26/2). Apolos mengaku, sesuai amar putusan majelis hakim PT Kupang, menerima banding pemegang saham Bank NTT. Dalam amar putusannya mengadili menolak esepsi pada tergugat, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

“Dengan diterimanya banding ini maka menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, yang memenangkan Izhak Edward Rihi atas Pemegang Saham Bank NTT,” ujar Apolos.

Ia menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi tertuang dalam Nomor: 168/PDT/2023/PT KPG Tanggal 21 Februari 2024.

“Hakim Pengadilan Tinggi telah menerima keberatan-keberatan, yang diajukan oleh para pemegang saham Bank NTT,” kata Apolos.

Ia mengaku, untuk keberatan yang dilayangkan Bank NTT sangat beralasan, di mana dalam memory banding Bank NTT, telah diterima majelis hakim.

“Keberatan-keberatan yang kami ajukan cukup beralasan. Sehingga dikabulkan dengan dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Apolos menjelaskan, dalam pertimbangan, majelis hakim telah menyatakan menolak semua memori banding yang diajukan oleh Izhak Edward Rihi.

“Dengan kata menolak, maka tidak ada alasan hukumnya untuk dapat diterima. Artinya, sedkit pun tidak ada yang dikabulkan,” terang Apolos.

Apolos mengaku, pihaknya sangat siap untuk proses hukum selanjutnya bila pihak penggugat Izhak Edward Rihi, lakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Apakah dari pihak disebelah mau melakukan upaya hukum, itu hak mereka. Saya tidak bisa melarang mereka. Kita menunggu saja, putusan ini punya kepastian hukum, punya kebenaran dan keadilan,” tandas Apolos.

Sebelumnya dalam amar putusan PN Kupang majelis hakim mengabulkan gugatan Izhak Edwar Rihi yang disampaikan Hakim Ketua Florence Katerina, pada Rabu 8 November 2023.

Menyatakan demi hukum penghentian penggugat (Izhak Edward Rihi) sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT, dalam masa jabatan tidaklah sah. (thi/gat)

  • Bagikan