KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Pelarian pelaku penganiayaan berinisial ROD, 46, akhirnya terhenti. Pelaku ROD diketahui tersandung kasus penganiayaan terhadap Benyamin Lewa alias Min, 68. Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri sehingga masuk dalam datar pencarian orang (DPO) Polsek Oebobo.
Saat diamankan aparat Polsek Oebobo, ROD ternyata lagi asyik mengonsumsi minuman keras (Miras) di depan RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang pada Selasa malam (27/2).
"Pelaku ROD ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan terhadap seorang lansia di Kelurahan Fontein," kata Kapolsek Oebobo, Ricky Dally, Rabu (28/2)
Saat ini, katanya, ROD sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Oebobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ROD telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan laporan polisi, Nomor: LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo, tanggal 21 November 2022.
“Setelah ada laporan polisi, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akhirnya ROD ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Polsek Oebobo telah mengeluarkan surat panggilan sebanyak 2 kali yang ditujukan ke ROD. Akan tetapi, panggilan itu diabaikan. ROD justru memghilang hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ternyata pelaku telah kabur ke luar Provinsi NTT, sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan dan surat DPO.
“Kami keluarkan surat perintah penangkapan dan surat DPO pada November 2022 lalu," pungkasnya.
Untuk diketahui, ROD yang merupakan warga Kelurahan Nunleu itu menganiaya Benyamin Lewa alias Min di Jalan Cak Malada, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada 21 November 2022. (r1/gat)