KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Status pelaku jambret, Ferdy Tefnae yang berhasil diamankan aparat Polsek Kelapa Lima saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka. Karena itu maka Ferdy Tefnae yang tersandung kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terancam 9 tahun penjara.
"Tersangka Ferdy melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sehingga kami sangkakan Pasal 365 KUHP," kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy Noke, Kamis (29/2).
Pasal 365 KUHP ini, kata Jemy, mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Karena itu, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Kelapa Lima.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku melakukan aksinya itu dengan cara merampas tas para korban yang lagi berjalan kaki sendirian di jalan raya.
"Apapun dalam tas para korban, oleh tersangka ambil lalu digunakan," ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus yanh dilakukan pelaku untuk diproses hukum lebih jauh.
"Kami sementara mencari para korban untuk menunjukan wajah pelaku," jelasnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni mencari target yang sementara berjalan kaki sambil membawa tas. Bahkan, pelaku mengaku bahwa perbuatan kriminal itu sudah ia jadikan sebagai mata pencahariannya.
Pasalnya, kejahatan yang dilakukan tersangka itu sudah berulang-ulang dan modelnya sama yaitu dengan cara merampas tas para korban.
"Kalau desakan ekonomi berarti tidak dilakukan berulang-ulang seperti ini. Tapi, tersangka melakukan aksinya itu berulang-ulang sehingga sudah menjadi mata pencahariannya," tandas AKP Jemy Noke.
Tersangka ini tidak ada kerja alias pengangguran. Sementara barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor.
"Kalau handphone tersangka itu, kita masih sementara mencari karena tersangka buang handphonenya," jelasnya.
Hasil jambret yang didapat oleh tersangka itu dipakai untuk kepentingan sehari-hari.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan bila perlu menghindari membawa barang-barang berharga," pungkasnya. (r1/gat)