Kasus Pengeroyokan Masalah Sumur Bor
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Satu orang terduga pelaku pengeroyokan berhasil diamankan aparat Polresta Kupang Kota. Sementara dua terduga pelaku hingga kini masih buron karena memilih melarikan diri usai melakukan pengeroyokan.
Satu pelaku yang sudah diamankan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berinisial RRH alias Rijal, 28. Rijal diamankan karena diduga terlibat tindak pidana pengeroyokan yang dipicu masalah sumur bor.
Rijal diamankan dikediamannya yang di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sekira pukul 20.30 Wita, Senin (26/2).
"Pelaku Rijal diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/II/2024/SPKT Polresta Kupang Kota/Polda NTT yang dilaporkan oleh korban Jemy, 49," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R. J. H Manurung, Rabu (28/2).
Kronologis penganiayaan itu bermula ketika selesai mengikuti pencoblosan Pemilu di wilayah TDM, kemudian pelaku Rijal menuju ke wilayah Tofa, Kelurahan Maulafa untuk duduk nongkrong bersama rekan-rekan pelaku lainnya sambil mengkonsumsi minuman keras.
Kemudian, para pelaku mendengar cerita bahwa Jemy telah membuat sumur bor yang mengakibatkan beberapa sumur di Tofa mengalami kekeringan. Bahkan, berdasarkan cerita para pelaku lain yang menyebutkan bahwa korban Jemy juga sudah pernah ditegur oleh Ketua RT setempat.
Namun, teguran itu tidak digubris korban. Selain itu, Jemy juga terlihat angkuh menurut rekan-rekan pelaku. Saat itu juga salah satu pelaku MN alias Mea menyampaikan kepada para pelaku lainnya untuk menemui Jemy. Setelah itu, para pelaku ramai-ramai menggunakan sepeda motor untuk mendatangi Jemy.
Saat tiba di lokasi kejadian, Jemy juga sudah siap menemui para pelaku. Kemudian, terjadi perdebatan antara Rijal dengan Jemy perihal perkara sumur bor tersebut.
Jemy yang tidak terima akan kedatangan para pelaku menanyakan maksud dan tujuan para pelaku datang ke TKP. Diduga karena para pelaku terpancing emosi dan langsung mendorong Jemy hingga terjadilah pengeroyokan tersebut.
Para pelaku saat mengeroyok Jemy ternyata dalam pengaruh minuman keras (Miras). Kejadian pengeroyokan tersebut menjadi pemberitaan pada salah satu Akun Instagram viral Kota Kupang.
Unit Jatanras Polresta Kupang Kota kemudian merespon secara cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku. Pada saat diamankan oleh Jatanras Polresta Kupang, pelaku Rijal tidak melakukan perlawanan.
Pelaku Rijal saat ini sementara diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Unit Jatanras Polresta Kupang Kota saat ini masih melakukan upaya pencarian terhadap dua orang pelaku lainnya yang masih bersembunyi," tandas Kapolresta Kupang Kota. (r1/gat)