BORONG, TIMEX,FAJAR.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Timur (Matim) menangkap YK, 23 dan KR, 23, terduga pengedar obat keras jenis pil koplo, Kamis (29/2) sekira pukul 19.30.
Keduanya ditangkap di kediamanya di Kampung Nteweng Desa Leong Kecamatan Lamba Leda Selatan. Dalam penangkapan, ditemukan dua toples putih, didalamnya ada lima plastik clip berisi pil warna putih dan berlogo Y yang diduga obat keras berisi 206 butir pil koplo.
"Barang bukti lainnya uang tunai Rp 35.000, terdiri dari tiga lembar pecahan Rp 10.000 dan satu lembar pecahan Rp 5.000. Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Matim guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Matim, AKBP Suryanto kepada Timor Express, Kamis (29/2).
Suryanto menjelaskan, penangkapan terduga oleh anggota Satresnarkob berdasarkan surat Perintah Kapolres Matim nomor: Sprin/81/II/RES.1./2024/Sat Resnarkoba tanggal 27 Februari 2024. Selain itu, pengembangan kasus berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/27/VII/2023/KA SPKT, Sat Resnarkoba/Res Matim/Polda NTT tanggal 23 Juli 2023.
"Pada pukul 19.30 Wita, personel melakukan penyelidikan terhadap YK dan KR yang diduga melakukan praktik jual beli pil koplo," jelasnya.
Dia mengatakan, terduga pelaku terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
"Ancaman pidana itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada saat ditangkap, terduga tidak melakukan perlawanan kepada petugas," kata Suryanto. (kr1/ays)