Wakapolda NTT Buka Kegiatan Sosialisasi Hukum
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Penanganan masalah hukum di Polda NTT dan jajaran terus ditingkatkan. Ini dilakukan dengan sosialisasi berbagai peraturan perundangan-undangan baru. Seperti halnya UU No 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional.
Kegiatan ini melibatkan Kasikum, Kasipropam, Kanitpidum, dan Kanit PPA Polres jajaran dengan tujuan meningkatkan kinerja dan menyamakan persepsi dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas.
Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono berkesempatan membuka kegiatan sosialisasi tersebut didampingi Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. I Made Sunarta, para pejabat utama Polda NTT dan Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan Manurung bertempat di Hotel Sylvia, Kamis (29/2).
Dalam sambutannya, Wakapolda NTT menekankan pentingnya memahami perkap terkait pengawasan melekat dan kode etik profesi Polri. Dikatakan, konteks peningkatan kualitas penegakan hukum, isu kejahatan seksual yang meningkat dan mengingatkan tentang implementasi UU No. 12/2022 pada Mei 2024.
"Sosialisasi diharapkan memberikan pedoman bagi para Kanit PPA dalam merumuskan unsur dan menerapkan pasal yang disangkakan," ujarnya.
Brigjen Pol. Awi juga menyebutkan, UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada tahun 2026.
"Rekan-rekan diimbau untuk memahami pasal-pasal baru, termasuk norma baru seperti "kohabitasi". Semua ini diarahkan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah NTT dapat dilaksanakan dengan baik," sebutnya.
Ia juga mengajak peserta menjadi contoh yang baik atau role model dan memiliki kesamaan persepsi guna menekan pelanggaran baik dalam disiplin maupun kode etik. Sosialisasi itu menjadi landasan bagi peningkatan pengetahuan dan penerapan peraturan perundang-undangan di tubuh Polri, khususnya di Polda NTT.
“Setelah kegiatan sosialisasi hukum yang melibatkan para anggota Polri, terutama di lingkungan Polda NTT, peserta dapat menjadi role model atau contoh bagi rekan-rekan mereka,” harapnya.
Brigjen Pol. Awi Setiyono menekankan pentingnya keseriusan, proaktifitas, dan komunikatifitas para anggota Polri. Dengan demikian, pengetahuan dan informasi hukum yang disampaikan oleh para narasumber dalam kegiatan sosialisasi diharapkan memberikan manfaat dan pengetahuan yang lebih mendalam.
“Para peserta sosialisasi akan menjadi pilar yang kokoh dalam menjaga kedisiplinan dan menjunjung tinggi kode etik profesi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sosialisasi ini menghadirkan dua pemateri yakni Koordinator Pusat Studi HAM Gender Anak dan Kependudukan LPPM Undana, Dr. Detji Kory Elianor Rooselved Nuban S.H., M.H. dan Ahli Pidana Dosen Fakultas Hukum Unwira Kupang Mikhael Feka, SH.,MH. (cr6/gat)