KUPANG,TIMEX.FAJAR.CO.ID- Rapat Koordinasi (Rakor) Instansi Teknis Daerah Kabupaten Ngada Provinsi NTT, berlangsung pada Jumat (1/3). Rapat Koordinasi yang digelar tersebut merupakan upaya penguatan sinergi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dewi mewujudkan regulasi berkualitas dengan mengundang seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-NTT, serta pihak terkait lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham ) NTT, Marciana Dominika Jone, hadir sebagai Narasumber menjelaskan tentang Penerapan Pendekatan Penyelenggaraan Pemerintah yang Kolaboratif dan Kemitraan Pemerintah-Swasta.
Pendekatan penyelengaraan pemerintah yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik.
"Seluruh pihak, utamanya Pemerintah Daerah wajib saling bersinergi dan ber kolaboratif dalam penataan regulasi dan mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di NTT," jelasnya.
Orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham NTT juga menjelaskan terkait penyusunan ranperda harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap penyusunan dan pembahasan baik Ranperda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Proses penyusunan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan keterlibatan perancang pada setiap tahapan meliputi penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda), penyusunan naskah akademik, Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang," ungkapnya.
Pihaknya akan melakukan asesmen terkait Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Adat, akan menjawab bagaimana peraturan pemerintah akan disusun memuat sanksi pidana adat. Selain itu, dukungan pemerintah dan kemitraan lainnya seperti lembaga perbankan terhadap KI sangat kuat, dimana saat ini sudah ada 5 kabupaten dan provinsi yang memiliki Perda Penyelenggaraan KI, yakni Ngada, Manggarai Barat, Sabu Raijua, TTS, Belu, dan Pemerintah Provinsi NTT.
" Kami harapkan Pemda kabupaten/kota untuk mendaftarkan berbagai kekayaan intelektual dan indikasi geografis, karena tentunya akan membantu meningkatkan pendapatan dan ekonomi masyarakat," pungkasnya. (r1)