KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID-Pelayanan publik yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) akan menjadi data awal untuk proses analisis mengidentifikasi masalah prioritas. Proses penyelesaiannya melalui perumusan usulan kebijakan. Wilayah NTT memiliki sejumlah karakteristik masyarakat yang tidak lepas dari berbagai masalah hukum dan HAM.
"Masalah-masalah hukum yang menjadi tanggung jawab pemerintah tidak terlepas dari kerangka utama kewajiban negara dalam bidang hukum dan HAM," jelas Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Mustafa Beleng, saat Rapat Pengelolaan Analisis Data.
Kegiatan ini mengusung tema 'Tantangan UPT PAS Dalam Menghadapi Kasus Pelarian Narapidana/Tahanan'. Rapat ini menjadi wadah penting untuk membahas permasalahan yang dihadapi oleh petugas Lapas, Rutan, Bapas dan LPKA.
Pemanfaatan aplikasi SIPKUMHAM diharapkan dapat memberikan solusi dan memudahkan pengawasan terhadap tantangan dan antisipasi dalam menghadapi kasus pelarian narapidana/tahanan. Hadir pada kesempatan itu Kasubid P3HAM, Novebriani Sarah, Kasubid Pemajuan HAM, Jeannet Sunbanu, Analis Hukum Madya, Ariance Komile dan para peserta rapat lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Novebriani, mengatakan bahwa perhatian terhadap sarana prasarana gedung Lapas dan Rutan tidak dapat dipandang sebelah mata, terutama dalam upaya meminimalisir kasus pelarian.
“Sarana prasarana yang baik dan terawat tidak hanya menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali, tetapi juga memberikan penghalang tambahan terhadap upaya pelarian," jelasnya.
Sementara Gidion menjelaskan tiga Kunci Pemasyarakatan Back to Basics merupakan modal dasar bagi petugas Lapas Rutan dalam menjalankan tugasnya. Pentingnya pengamanan basic to basic di Lapas dan Rutan juga tidak dapat diabaikan.
"Langkah-langkah pengamanan yang kuat dari titik dasar ke titik dasar menjadi fondasi utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam fasilitas pemasyarakatan," pungkasnya. (r1/gat)