Polri Penuhi Tenggat Pidana Pemilu

  • Bagikan
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudho Wisnu Andhiko

Limpahkan Kasus PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan

JAKARTA,TIMEX.FAJAR.CO.ID - Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka kasus PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia. Diharapkan kasus dugaan pidana pemilu tersebut dapat segera disidangkan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudho Wisnu Andhiko mengatakan, berkas perkara kasus tujuh tersangka PPLN telah diserahkan ke Kejaksaan Agung Senin lalu (4/3). Penyerahan dilakukan tepat 14 hari sesuai dengan batas waktu penanganan kasus pemilu. ’’Terhitung 14 hari ya,’’ jelasnya.

Dia mengatakan, para tersangka diduga melakukan penambahan atau pengurangan data pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur.
PPLN tersebut juga diduga tidak maksimal dalam melakukan pencocokan data pemilih.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa akan meneliti kelengkapan materiil dan formil. Nanti akan diputuskan apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak.
’’Kalau lengkap tentunya kami limpahkan (ke) tahap dua, tersangka dan barang buktinya,’’ urainya.

Karena itu, penyidik masih menunggu. Bila memang ada kekurangan, pihaknya akan segera melengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.

Sementara itu, KPU akan menuntaskan kesiapan logistik pemungutan suara ulang (PSU) Kuala Lumpur.
’’Mulai hari ini KPU memproses semua kebutuhan logistik,’’ kata Komisioner KPU RI Idham Holik.

Kesiapan logistik, lanjut dia tidak terlalu menyita waktu. Dalam hitungannya, produksi untuk kebutuhan sebesar 62 ribu pemilih di Kuala Lumpur bisa dituntaskan dalam hitungan jam. Jika sudah tuntas, logistik itu bisa segera didistribusikan.

Idham mengatakan, pada tanggal 8 Maret, KPU sudah akan mengadakan bimbingan teknis PSU di Kuala Lumpur. Berbagai potensi berulangnya masalah diantisipasi.

Sembari menunggu PSU usai, proses rekapitulasi dalam negeri akan bergulir lagi. Saat ini, KPU masih menunggu limpahan data dari KPU provinsi. ’’Pasca KPU provinsi menyelesaikan proses rekapitulasinya maka KPU akan segera melakukan rekapitulasi,’’ ujarnya.

Untuk provisi mana yang akan mendapat giliran pertama, hal itu tergantung pada data masuk. Provinsi yang lebih dulu usai, akan mendapat giliran lebih dulu. Sistem simultan itu diambil mengingat waktu rekap yang diberikan UU Pemilu kepada KPU terbatas 35 hari. (far/idr/bay/jpg/rum)

  • Bagikan