Minta Pengawas Pedomani Formulir C Hasil
JAKARTA,TIMEX.FAJAR.CO.ID – Dugaan penggelembungan suara pemilu masih didalami oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski sejumlah kasus yang mencuat tidak terbukti, Bawaslu masih menindaklanjuti laporan itu melalui mekanisme klarifikasi.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui, kasus penggelembungan suara yang ditangani melibatkan banyak pihak. Selain yang menyeret Partai Solidaritas Indonesia (PSI), potensi serupa juga terjadi pada partai lain.
’’Bukan satu partai ya, bukan hanya PSI tok gitu lo, tapi banyak hal lain yang kemudian kita harus cek lagi di lapangan,’’ ujarnya kemarin (6/3).
Namun, Bagja menolak untuk menyebutkan partai apa saja yang dimaksud. Yang pasti, kasus itu berasal dari banyak daerah. Misalnya, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Sumenep dan Jember, Jawa Timur; hingga Bogor dan Bekasi, Jawa Barat.
Kasus itu banyak dilaporkan. Bukan hanya melalui mekanisme laporan ke lembaga, tetapi juga secara pribadi melalui media sosial. Dari penelusuran awal, kasus itu diduga dilakukan oleh para calon anggota legislatif. ’’Ya, begitulah (temuannya),’’ imbuhnya.
Dalam menangani kasus tersebut, pihaknya mengingatkan pengawas untuk konsisten dengan apa yang tertera dalam C hasil. Sebab, itulah yang mencerminkan suara pemilih di TPS.
’’Jadi, tidak boleh keluar dari C hasil. Itu yang seharusnya dilakukan oleh teman-teman,’’ terangnya.
Selain penggelembungan, kasus pencurian suara mulai ditangani Bawaslu. Baik yang berangkat dari laporan masyarakat dan peserta pemilu maupun temuan dari jajaran pengawas di lapangan. Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, sejauh ini kasus yang masuk berjumlah 34.
’’Totalnya ada 33 laporan dan satu informasi awal,’’ ujarnya kemarin.
Sejumlah partai juga mengeluhkan kasus-kasus terkait. PKS, misalnya, menemukan penggelembungan suara untuk DPR RI di dapil Jabar VI. Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri memperingatkan para penyelenggara untuk bersikap amanah. Sebab, saksi PKS menemukan beberapa kasus penggelembungan suara.
’’Beberapa contoh kasus penggelembungan suara di beberapa kecamatan Kota Depok dan Kota Bekasi,’’ ujarnya.
Misalnya, bertambahnya suara salah satu partai yang diambil dari suara tidak sah. Kasus serupa juga ditemukan di beberapa kelurahan di Bekasi.
’’Kami akan bersikap tegas dan memproses secara hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku jika kecurangan masih berlanjut,’’ tegasnya.
Partai Demokrat menyoroti kasus di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya menemukan penggelembungan suara di 84 TPS dari 16 desa di Kecamatan Kendawangan.
Kemudian, di Kecamatan Delta Pawan, pihaknya sudah menemukan bukti penggelembungan suara di 4 TPS dari 4 desa.
’’Suara ini sangat fantastis dan menguntungkan salah satu caleg petahana dari salah satu partai politik dan sangat merugikan kami,’’ ujarnya.
Pihaknya meminta Bawaslu RI untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang ke KPU. (far/c6/bay/jpg/rum)