Ayub Titu Eki dan Korinus Masneno Dipolisikan

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX LAPORAN. Jonas Salean didampingi tim penasehat hukum usai membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT, Jumat (8/3).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Jonas Salean anggota DPRD NTT melaporkan mantan bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan Bupati Kupang, Korinus Masneno ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana pemalsuan dukungan, Jumat (8/2).

Laporan tersebut tertuang dalam olaporan polisi nomor: LP/B/66/11/2024/SPKT/POLDA Nusa Tenggara Timur tanggal 8 Maret 2024 pukul 17.06 Wita telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 subsider Pasal 265 yang terjadi di Oelamasi-Kabupaten Kupang.

Dalam laporan tersebut diuraikan bahwa pada tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terlapor berawal ketika tanah milik pelapor yang berlokasi di jalan Veteran Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dengan nomor SHM 839 dimasukan oleh terlapor cs ke dalam inventaris Kabupaten Kupang dengan menggunakan surat palsu berupa Kartu Inventaris Barang (KIB) A tanah Pemkab Kupang tanggal 1 Januari 2016.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan datang melaporkan ke ruang SPKT Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut.

Jonas Salean menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan karena Bupati Kupang mencatat tanah yang bukan miliknya dalam aset daerah. Dikatakan, tanah tersebut telah mendapat putusan tetap Mahkamah Agung tahun 2021 dan memerintahkan untuk menghapus namun hingga kini tak kunjung mengeksekusi keputusan tersebut.

“Sudah tiga tahun tapi tidak hapus sehingga pihak kejaksaan menganggap tanah tersebut masih milik pemerintah dan saya diperiksa,” sebutnya.

Sementara, Yanto Ekon, kuasa hukum Jonas Salean menjelaskan laporan itu belum diketahui siapa yang memasukan data-data ini ke Kartu Inventaris Barang (KIB) tetapi yang jelas sesuai Permendagri tentang pengelolaan barang milik daerah, pemegang haknya adalah kepala daerah.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang mencatat tanah yang beralamat di jalan Veteran Kelurahan Fatululi Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sebagai aset atas dasar hibah pada tahun 2014 padahal tidak ada hibah dari pihak manapun.

Dikatakan, yang ada itu adalah surat penunjukan tanah kavling. Tapi surat ini tidak berlaku lagi karena sudah lewat dua tahun tidak mengurus bukti hak sehingga tanah tersebut jatuh ke negara.

Yanto menjelaskan, setelah status tanah jatuh ke negara, maka Pemerintah Kota Kupang mengatur peruntukannya bagi masyarakat dengan menerbitkan surat penunjukan tanah kavling kepada masyarakat dan salah satunya tanah yang menjadi objek permasalahan itu.

Kemudian, kata Yanto, tanah yang diperoleh kliennya itu diurus administrasinya dan sertifikat tanah terbit tahun 2013. "Anehnya, tanah tersebut bersertifikat pada tahun 2013 tapi Pemerintah Kupang Kupang catat sebagai aset daerah pada tahun 2014,” ujarnya.

“Pencatatan aset ini tidak benar sehingga isi dari pencatatan itu palsu. Coba tunjukkan hibahnya dan hibah dari siapa? Jadi kita melaporkan pemalsuan dokumen karena mencatat tanah tersebut sebagai aset daerah tahun 2014,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa KIB tidak benar kepada akta otentik. Sesuai Undang-undang Nomor 1/2004 tentang perbendaharaan negara mewajibkan agar tanah atau barang milik daerah atau negara harus memiliki bukti hak berupa sertifikat.

“Nah ini Pemkab Kupang tidak memiliki bukti hak dia hanya memiliki bukti penunjukan kavling yang oleh pengadilan tidak memiliki hukum yang mengikat,” pungkasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Kupang, Korinus Masneno mengaku siap menghadapi laporan yang dilayangkan mantan Wali Kota Kupang itu.

“Ia saya sudah perintahkan kepada bagian aset untuk mengumpulkan data guna bisa memberikan penjelasan rinci bila saya di panggilan untuk dimintai keterangan terkait hal dimaksud,” katanya.

“Mudah-mudahan dengan peristiwa ini bisa menolong Pemkab Kupang untuk dapat menjernihkan persoalan tersebut,” tambahnya.

Dikatakan tanah tersebut sudah ada dalam daftar aset pada kantor Dukcapil sejak tahun 1989. “Ada proses surat menyuratnya hingga surat keputusan (SK) perolehan tanah tersebut,” jelasnya.

Terkait sertifikat hak milik dari pelapor yang diterbitkan tahun 2013 dan tanah tersebut tercatat sebagai aset Kabupaten Kupang tahun 2014, Korinus Masneno mengaku hanya mempelajari perolehan pada masa lalu.

“Saya hanya mempelajari tentang data perolehan pada masa lalu dan kesimpulannya, sepanjang keputusan tersebut belum dicabut, maka biarlah proses atas laporan ini akan bisa menjawabnya,” ujarnya.

“Apa penting seorang bupati mau mengambil barang atau aset milik seseorang untuk menjadi aset daerah dan beliau telah menggugat pemkab dan telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa saat ini tanah itu berada di bawah penguasaan beliau. Bila pemkab menemukan alat bukti baru, maka melalui proses dalam pelaporan dimaksud akan kami ajukan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Terpantau, Jonas Salean bersama tim tiba sekira pukul 12.30 Wita didampingi tim kuasa hukumnya yakni Yanto Ekon, Jhon Rihi, Lexy Tungga dan Mariyeta Soru.

Jonas bersama tim langsung masuk ke ruang SPKT. Tak berlangsung lama, mantan Wali Kota Kupang itu dan tim kuasa hukum keluar kembali karena pihak kepolisian masih melakukan koordinasi terkait laporan tersebut.

Usai melakukan koordinasi, pelapor kembali membuat laporan resmi terhadap mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki dan Bupati Kupang Korinus Masneno. Usai membuat laporan resmi, Jonas Salean langsung menjalani pemeriksaan awal di Subdit II Ditreskrimum Polda NTT. (cr6/ays)

  • Bagikan