KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID – Saksi dari Partai Golkar menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi NTT. Saksi atas nama Vinsensius Bureni menolak hasil rekapitulasi di dapil 8 DPRD Provinsi NTT. Hingga berita dirilis, Vinsen belum berhasil dikonfirmasi.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi NTT, Elyas Lomi Rihi membenarkan hal tersebut. Elyas menyebut, saksi Partai Golkar menolak menandatangani berita acara, lantaran ada indikasi pergeseran surat suara di Kecamatan Batu Putih Kabupaten TTS.
“Memang benar, pada saat pleno kemarin, dapil 8 yaitu TTS, saksi Golkar menyampaikan bahwa Kecamatan Batu Putih di TTS, itu ada indikasi pergeseran surat suara,” ujar Elyas, Senin (11/3).
Dirinya mengatakan, hal tersebut telah ditelusuri oleh KPU dan Bawaslu dan memang benar ada pergeseran surat suara. Namun, setelah itu sudah dilakukan penyelesaian atas kejadian tersebut.
“Namun, oleh KPU bersama Bawaslu sudah dilakukan penelusuran dan memang benar terbukti ada pergeseran surat suara itu. Kemudian, sudah melakukan penyelesaian yaitu mengembalikan suara yang digeser ke yang sebenarnya,” kata Elyas.
Sayangnya, Elyas mengaku lupa kemana pergeseran surat suara tersebut terjadi. Lanjutnya, saksi pun telah menyampaikan keberatan terhadap proses rekap di Kecamatan Batu Putih.
“Tapi itu, sudah beres. Kita sudah lakukan penelusuran dan sudah dikembalikan ke pemilih yang sebenarnya. Keberatan adalah hak setiap peserta pemilu untuk mengajukan itu,” jelasnya.
Keberatan itu pun telah dicatat dalam kejadian khusus dan akan disampaikan ke KPU RI. Berkaitan dengan pleno tingkat KPU RI, Elyas menyebut, hari ini, Selasa (12/3) direncanakan merupakan jadwal pleno Provinsi NTT.
“Kita sekarang ada di Jakarta dalam rangka menuju pleno nasional yang rencananya besok (hari ini), tetapi pleno di pusat ini juga tidak ada jadwal pasti, artinya menyesuaikan. Makanya kita juga sulit mendapatkan jadwal yang pasti,” katatanya.
Pleno di KPU RI sendiri akan merekap hasil presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD. (cr1/ays)