KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Paus Fransiskus telah mengumumkan secara resmi pengangkatan Mgr. Hironimus Pakaenoni sebagai Uskup baru di Keuskupan Agung Kupang (KAK). Mgr. Hironimus diangkat untuk menggantikan posisi Mgr. Petrus Turang.
Selain mengumumkan pengangkatan tersebut, Paus Fransiskus juga merilis dektrit tertulis dalam konteks pemerintahan gerejani selama Sede Vacante atau Tahta kosong. Paus Fransiskus melalui Propaganda Fide mengeluarkan dektrit tertulis yang menetapkan Mgr. Petrus Turang sebagai Administrator Apostolik KAK.
Jabatan Administrator Apostolik yang akan diemban oleh Mgr. Petrus Turang berlaku mulai 9 Maret hingga Mgr. Hironimus Pakaenoni ditahbiskan sebagai Uskup Metropolitan Kupang pada 9 Mei mendatang.
"Artinya, memimpin atas nama Sri Paus, sampai Uskup terpilih mengambil alih pemerintahan gerejani atau kuasa kegembalaan secara kanonik setelah ditahbiskan menjadi Uskup," kata Mgr. Petrus Turang, Sabtu (09/3).
Mgr. Petrus Turang menekankan perubahan gelar ini dengan jelas, menyatakan bahwa ia tidak lagi akan disebut sebagai Uskup Agung Kupang, melainkan Administrator Apostolik KAK. Penetapan ini resmi ditandatangani oleh Luis Kardinal Antonio Tangle selaku Prefek Propaganda Fide atas nama Sri Paus.
Mgr. Petrus Turang menjelaskan bahwa sejak Sabtu (9/3), segala urusan administrasi yang melibatkan cap dan tanda tangan tidak lagi menggunakan namanya sebagai Uskup Agung Kupang, melainkan ditulis dengan gelar Administrator Apostolik.
"Jadi jelas tidak dikarang-karang dan juga untuk ke depannya tidak berlaku lagi Uskup Agung Kupang untuk Mgr. Petrus Turang. Kalaupun nantinya saya mengeluarkan surat tanpa cap pos dengan Uskup Agung Kupang dan tanda tangan atas nama saya, jadi yang mengurus itu supaya perhatikan dengan benar agar tidak ada kekeliruan yang terjadi," ujarnya.
Pengumuman pengangkatan Uskup Keuskupan Agung Kupang baru, Mgr. Hironimus Pakaenoni dan penunjukan Mgr. Petrus Turang sebagai Administrator Apostolik KAK mengguncang pemerintahan gerejani.
Mgr. Petrus Turang menegaskan perubahan ini dengan tegas menunjukkan bahwa ia tidak lagi memegang gelar Uskup Agung Kupang. Dengan adanya dektrit resmi, kejelasan administratif diharapkan dapat dipertahankan dalam transisi kepemimpinan gereja. (cr3/gat)