KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Tahapan Pilkada tahun 2024 telah dimulai. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada.
Jadwal dan tahapan Pilkada pun sebenarnya sudah dimulai sejak Januari 2024 lalu. Untuk pembentukan badan adhoc berupa PPK, PPS dan KPPS pun akan dimulai pada 17 April mendatang.
"Pembentukan badan adhoc masih menunggu KPU," ujar Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, Kamis (14/3).
Disampaikannya, untuk pembentukan Panitia Pengawas pun akan dilaksanakan setelah pembentukan KPPS berlangsung.
Sementara untuk penghitungan dan rekapitulasi hasil suara akan dilakukan hingga batas akhir 16 Desember nanti.
Pedoman teknis mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara KPU Kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (cr1/rum)