KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID – Otto Cornelis Kaligis bersama dua rekannya, Johny Politon dan Fredy Maxi Paat menemui Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake, Kamis (14/3), terkait pembayaran ganti rugi tanah seluas 240.00 meter persegi.
Tanah tersebut terletak di Pagar Panjang Kabupaten Kupang (sekarang jalan Piet A Tallo Kelurahan Liliba, Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Oesapa Selatan-Kota Kupang).
Berdasarkan surat kuasa nomor: 191/SK.XI/2023 tertanggal 21 November 2023, Otto Cornelis Kaligis & Associates Advocates & Legal Consultants menerima kuasa dari Yavet Kolloh, Victoria Obehetan, Tidoris Frans Samadara dan Adriana Marselina Samadara yang adalah ahli waris dari Victoria Anin.
Dalam surat yang dikirim kepada Penjabat Gubernur NTT nomor: 66/OCK.I/2024 tertanggal 25 Januari 2024, OC Kaligis bersama rekannya yakni, Johny Politon, Desyana, Yuliana, Alissa Chinny Margareth Kaligis, Faisal Nurrizal, Aji Saepullah, Muhamad Faris, Fredy Maxi Paat dan Andi Azhim Fachreza Aswal menguraikan, Victori Anin adalah ahli waris tunggal dari Filipus Anin dan Maria Konay. Harta waris milik Viktoria Anin di Pagar Panjang seluas 250 hektare dan tanah Danau Ina seluas 100 hektare.
Tanah Pagar Panjang dan tanah Danau Ina telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kupang kepada Victoria Anin selaku ahli waris tunggal sebagaimana yang dituangkan dalam surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang nomor: 331.2/811/1979 tanggal 8 November 1979.
Dasar dikembalikan tanah-tanah tersebut kepada ahli waris Victoria Anin adalah putusan Pengadilan Negeri/Swapraja Kupang jo putusan nomor: 8/1951 tanggal 25 Mei 1951 jo putusan Pengadilan Tinggi/Banding Gubernur Sunda Ketjil jo putusan nomor: 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952 jo putusan Mahkamah Agung RI nomor: 63.K/Pdt/1953 tanggal 31 Agustus 1955.
Diuraikan, saat ini tanah Pagar Panjang milik ahli waris Victoria Anin oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kupang telah menggunakan tanah tersebut untuk dibangun jalan dan tanah yang dipakai seluas kurang lebih 240.000 meter persegi dengan rincian, panjang jalan sekitar 3.000 meter dengan lebar jalan sekitar 80 meter. Saat ini, jalan tersebut dikenal dengan jalan Piet A Tallo.
“Nilai tanah yang dikuasai oleh pemerintah daerah seluas kurang lebih 240.000 meter persegi dikalikan dengan nilai jual objek pajak setempat yaitu Rp 103.000 per meter, mengacu pada NJOP tahun 2021 di sekitar Pagar Panjang. Dengan demikian nilai tanah yang dipakai oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kupang adalah 240.000 x Rp 103.000 = Rp 24.720.000.000,” jelasnya.
Melalui surat tersebut, Otto Cornelis Kaligis & Associates Advocates & Legal Consultants meminta Pj Gubernur NTT, Ayodhia Kalake agar memberikan ganti rugi atas tanah milik klien mereka yang telah digunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Kupang untuk pembangunan jalan kepada klien mereka sebagai ahli waris sebesar Rp 24.720.000.000.
Terpisah, usai bertemu Pj Gubernur NTT, OC Kaligis didampingi Johny Politon dan Fredy Maxi Paat kepada wartawan di Sotis hotel Kupang, Kamis (14/3) menjelaskan, kunjungannya ke Pj Gubernur NTT merupakan kunjungan hukum, membicarakan mengenai masalah hukum kliennya.
“Kenapa lama, saya lihat ada mafia tanah. Saya akan pertajam hal ini. Karena dalam pertemuan tadi, yang nggak punya tanah dikasih ganti kerugian tanah jalan provinsi. Sebenarnya karena jalan provinsi kewenangannya gubernur. Bukti kepemilikan kita seluas 240.000 meter. Tadi saya bersama pak penjabat gubernur membicarakan mengenai tuntutan kita yang berlarut-larut. Tadi pak penjabat gubernur sudah mengatakan akan memberikan atansi terhadap hal ini. Tadi dijelaskan juga mengenai surat-surat palsu yang dipakai oleh lawan untuk mendapatkan keuntungan dari tanah milik kita. Saya kira, ada oknum yang main di dalam. Tentu yang mengurus langsung ini tanah,” jelas OC Kaligis.
Ditegaskan, dari data yang diperoleh ada indikasi mafia tanah. “Dan AHY sesuai yang saya baca, akan membongkar soal mafia tanah. Masalah ini sudah berjalan lima tahun. Tentu ada yang bermain di dalam. Kita maju dengan bukti-bukti kepemilikan yang cukup kuat,” katanya.
Ia memberikan target, paling lama enam bulan, kliennya sudah mendapat ganti rugi. “Saya mau test case kepada AHY, Menteri Agraria yang baru. Karena memang dia bertekat membongkar mafia tanah. Tapi saya pikir pak penjabat gubernur mau menerima saya dan meluangkan waktu untuk mendengar keluhan saya. Tolong wartawan pertanyakan, kenapa berlarut-larut. Tadi penjabat gubernur katakan ini jalan provinsi. Artinya apa, yang mesti bayar ganti kerugian kepada mereka adalah gubernur. Langsung tadi diperintahkan kepada Biro Hukum supaya dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurut OC Kaligis, karena sudah berlarut-larut dan sengaja diperlambat, pihaknya akan bekerja sesuai dengan waktu. Sepulangnya ke Jakarta, pihaknya akan mempersiapkan seluruh dokumen untuk disampaikan ke penjabat gubernur melalui biro hukum yang tembusannya disampaikan ke Menteri ATR/Kepala BPN, AHY dengan maksud menghindari adanya mafia tanah.
Sementara, Plt Karo Hukum Sekda Provinsi NTT, Niko Mau yang dikonfirmasi mengenai pertemuan OC Kaligis dan tim menemui Pj Gubernur NTT enggan memberikan keterangan. Ia meminta agar langsung menanyakan kepada Pj Gubernur NTT. (ays)