JAKARTA, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/3) kemarin.
Hasbi diduga terbukti menerima suap dalam kasus penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. Sebut tuntutan Jaksa padanya zalim.
"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap jaksa KPK Ariawan saat membacakan tuntunan.
Akibat perbuatan itu, jaksa meminta menuntut Hasbi dipidana 13 tahun 8 bulan penjara. Serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Tak sampai disitu, jaksa juga meminta Habis membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar dalam waktu selambat-lambatnya sebulan setelah putusan pengadilan. Jika Hasbi tak sanggup, dia dikenakan pidana selama tiga tahun.
Dalam surat tuntutan itu, jaksa menyebut Hasbi telah terbukti menerima uang Rp 3,2 miliar terkait perkara penanganan kasus KSP. Duit tersebut diterima Habis lewat perantara "makelar kasus" Dadan Tri Yudianto. Yang dalam perkara ini telah mendapatkan vonis 5 tahun pidana.
Aliran duit tersebut berasal dari Heryanto Tanaka yang merupakan pengusaha sekaligus debitur di KSP Intidana. Dalam kasus perkara kasasi pidana nomor: 326/K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Heryanto memberikan uang kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer. Dari sana, Dadan memberikan uang kepada Hasbi sebesar Rp 3,2 miliar.
Usai persidangan, Hasbi mengaku keberatan atas tuntutan jaksa KPK. Tuntutan tersebut terlalu tinggi baginya. "Satu kata, zalim," ucap Hasbi.
Melalui kuasa hukumnya, dia memastikan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan padanya di sidang berikutnya. (elo/jpg/ays)