KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kota Kupang beberapa hari terakhir ini telah menimbulkan sejumlah bencana hidrometeorologi. Atas kondisi tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana alam cuaca ekstrem.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Kupang Nomor: 64/KEP/HK/2024. Penetapan tersebut mulai berlaku, Rabu (13/3). Selain itu, Pemkot Kupang juga mengeluarkan surat Pernyataan Bencana Alam Nomor: 052/BPBD.363/III/2024.
Penetapan status tanggap darurat dan surat pernyataan tanggal darurat tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay, Rabu (13/3). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa mempertimbangkan adanya bencana alam cuaca ekstrem yang berdampak pada kerusakan dan kerugian di wilayah Kota Kupang, maka Pemkot Kupang menyatakan wilayah kota Kupang dalam keadaan darurat bencana selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 13-19 Maret.
"Kepada semua pihak saya minta untuk mengerahkan potensi sumber daya yang ada, kecepatan bertindak dan ketepatan penanganan kedaruratan bencana di wilayah Kota Kupang," ujarnya.
Dia mengatakan, apabila massa tanggap darurat telah selesai dan masih memerlukan penanganan lebih lanjut maka dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun 2024.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Kupang, Rico Umar mengatakan, pihaknya dalam beberapa hari terakhir ini selalu mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dampak dari hujan disertai angin kencang.
"Beberapa diantaranya adalah laporan tentang pohon tumbang sehingga menghalangi akses jalan, tepatnya di Jalan Thamrin depan Puskesmas Oepoi. Laporan ini pun langsung disikapi dan ditindaklanjuti untuk dibersihkan pohon yang tumbang tersebut," katanya saat diwawancarai per telepon, Selasa (12/3).
Dia mengatakan, pada Selasa (12/3), ada juga laporan pohon tumbang sehingga menghalangi akses jalan, tepatnya di Kelurahan Fontein.
Dikatakan, gelombang pasang yang terjadi pun mengancam warga di wilayah pesisir pantai. Ada lima lokasi yang sangat rentan, yaitu di Kelurahan Oesapa Kampung Nelayan, Kelurahan Pasir Panjang RT 07, Kelurahan Fatubesi di RT 17 dan Kelurahan Tode Kisar RT 04 dan Kelurahan Namosain.
"Untung kerugiannya, sampai saat ini belum bisa dilakukan pendataan kerugian material atau rumah warga yang terdampak, karena cuaca yang tidak mendukung. Kami pun terus mengimbau kepada masyarakat yang mendiami lokasi pesisir pantai agar lebih mengutamakan keselamatan jiwa dari pada harta benda," jelasnya.
Dia pun meminta agar jika hujan dengan intensitas tinggi terus terjadi, maka diminta agar warga segera mengungsi ke tempat yang lebih aman.
"Bahkan di Kelurahan Fatubesi ada 13 KK yang sudah mengungsi di SD Inpres II.
"Berdasarkan rilis dari BMKG, hujan akan terjadi sampai tanggal 18 Maret nanti, sehingga warga diminta untuk tetap waspada dan mencari tempat yang aman jika terjadi ancaman," ungkapnya.
Dia mengatakan, di BPBD Kota Kupang pun siaga dengan posko di Kantor BPBD, dan masyarakat pun melaporkan adanya bencana melalui call center BPBD Kota Kupang, dengan menghubungi nomor 0812 3994 0976.
Pemkot Kupang pun telah mengeluarkan surat edaran tentang kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi atau angin puting beliung atau angin kencang, banjir, longsor dan bencana geologi atau gempa bumi dan tsunami.
Dalam surat edaran tersebut, Pj Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay mengatakan, memperhatikan kondisi cuaca Kota Kupang saat ini dalam memasuki masa peralihan musim kemarau ke musim penghujan dapat berpotensi bencana hidrometrodologi, sehingga diminta kepada para camat, lurah, RT dan RW agar segera mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dan mewaspadai terjadinya bencana.
Dia juga meminta untuk membersihkan sampah di saluran drainase, memangkas pohon atau dahan rapuh yang cabang-cabang ini condong ke rumah, memperbaiki dan memperkuat atap rumah yang rusak.
Jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi dan durasi lebih dari satu jam, serta objek pada jarak pandang 30 meter, maka warga yang tinggal di daerah lereng, bantaran sungai, dan dataran rendah dan daerah aliran sungai agar segera melakukan evakuasi secara mandiri dengan memperhatikan jalur-jalur evakuasi. (thi/gat)