KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Aliansi Peduli Kemanusiaan terus melakukan pengawalan terhadap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle di Jalan Adisucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada September lalu.
Kasus yang menjadi atensi publik Kota Kupang ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan terdakwa. Sehingga, majelis hakim menjadwalkan untuk melanjutkan sidang dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 18 Maret nanti.
Terhadap agenda ini, Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menyurati jaksa agar bisa menuntut maksimal para enam terdakwa. Penyerahan surat tuntutan tersebut dilakukan, Koordinator Aliansi Peduli Kemanusiaan, Hemax Rihi Herewila didampingi Nona Bolle yang merupakan saudara kandung almarhum dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Kupang, Putu GD Sugiarta, Jumat (15/3).
Hemax Rihi Herewila menyebutkan bahwa tuntutan tertulis yang disampaikan langsung ke Kasi Pidum Kejari Kota Kupang itu merupakan bagian dari upaya Aliansi Peduli Kemanusiaan untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Dikatakan, sidang penuntut akan digelar Senin (18/3) nanti sehingga pihaknya merasa perlu untuk menyampaikan sejumlah harapan agar bisa diperhatikan Kejari Kota Kupang.
Aliansi juga meminta status residivis yang dimiliki Dony Konay juga harus menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan. "Itu seharusnya bisa menjadi salah satu unsur pemberatan kepada terdakwa maka kami meminta agar semua terdakwa harus di hukum maksimal," jelasnya.
Selain kepada Kejari Kota Kupang, Aliansi Peduli Kemanusiaan juga mengirim surat tuntutan kepada Presiden Jokowi, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan keluarga almarhum Roy Bolle bisa mendapatkan rasa keadilan,” tegasnya. (cr6/gat)