Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sesuai fakta di persidangan yang digelar Kamis (14/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, terungkap bahwa pekerjaan pembangunan persemaian modern tahap II Labuan Bajo, Tahun Anggaran (TA) 2021, pada Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ternyata belum selesai dikerjakan. Akan tapi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah menerima profesional hand over (PHO).
Hal ini berdasarkan keterangan Kepala Balai Pengelolaan DAS Hutan Lindung Benain Noelmina, Bambang Hendro Juwono, periode 2021 yang saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bambang Hendro Juwono saat hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Selain itu, hadir juga lima orang terdakwa masing-masing, Agus Subarnas, Sunarto, Yudi Hermawan, I Putu Suta Suyasa dan terdakwa Hamdani. Lara terdakwa hadir dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya.
Dalam kesempatan sidang tersebut, saksi Bambang menjelaskan, pembangunan persemaian itu menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN.
"Sepengetahuan saya, pak Agus (terdakwa) punya sertifikat kualifikasi pengadaan barang dan jasa. Saat itu, Pak Agus adalah PPK proyek tersebut," jelasnya.
Lama waktu pekerjaan adalah 140 hari kalender yang dimulai sejak 12 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021. Kendati demikian, ada addendum waktu karena pekerjaan belum selesai sehingga pekerjaan terus berjalan.
Sesuai keterangan saksi Bambang, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan pekerjaan apa yang berjalan? Saksi Bambang mengaku tidak tahu.
"Selama pelaksanaan pekerjaan itu ada kendala yang dilaporkan oleh Pak Agus yaitu gagal musim atau hujan tidak berhenti. Ada juga laporan BMKG," jelasnya.
Saksi Bambang mengaku tidak pernah menerima laporan dari PPK terkait kondisi di lapangan. Kendati demikian, pekerjaan sudah dibayarkan semua dengan empat kali pembayaran.
Pembayaran termin pertama dilakukan pada tanggal 28 Oktober untuk progres pekerjaan 15 persen dengan nilai Rp 5.299. 849.266. Pembayaran saat itu juga ada berita acara.
Pembayaran termin kedua dilakukan tanggal 29 November dengan nilai Rp 8. 685.325. 912. Pembayaran termin ketiga pada tanggal 17 Desember dengan nilai Rp 13.016. 090. 258. Sedangkan pembayaran termin keempat dilakukan tanggal 23 Desember dengan nilai Rp 15. 181.472.430.
"Pembayaran tTermin ksempat itu pembayaran 100 persen," ujarnya.
Sementara kontrak masa kerja selesai 30 Desember. Namun, pekerjaan belum selesai sehingga ada empat kali addendum waktu.
Saksi Bambang juga mengaku pernah turun memantau langsung kondisi proyek di lapangan yang pekerjaan masih berjalan. Saat itu, saksi turun ke lokasi dan melihat langsinh kondisi pekerjaan. Dalam kunjungan itu ada uji coba alat generator dan pompa berfungsi.
"Saya turun dengan Agus. PHO dilakukan tanggal 17 Februari 2022. PHO dilakukan berdasarkan berita acara dan berdasarkan laporan PPK. Setelah PHO, ternyata masih ada pekerjaan pengaspalan jalan," jelasnya.
JPU juga menanyakan kepada saksi Bambang .engapa saksi selaku KPA menerima PHO padahal pekerja belum selesai? Apakah sudah ada konsolidasi? Menjawan pertanyaan JPU tersebut, saksi Bambang tegaskan bahwa tidak ada konsolidasi sama sekali terkait pelaksanaan proyek itu.
Untuk diketahui, jalannya sidang dipimpin Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek, didampingi hakim anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyantini. Sidang dengan mendengarkan keterangan saksi itu JPU menghadirkan enam orang saksi, termasuk Bambang.
Sementara lima orang saksi lainnya yaitu R. Iim Bahyatul Muttaqien selaku Ketua Pokja Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap ll Prov. NTT Tahun 2021. Sekretaris Pokja, Feri Ana dan anggota Pokja yakni Widhyanto, Semaun Alil, Yoseph Bria dan Nur Saifan Ahkyar.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 19 Maret nanti dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. (r1/gat)