Jawaban Termohon Kejati NTT untuk Permohonan Pemohon Jonas Salean
KUPANG,TIMEX.FAJAR.CO.ID- Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 1985 tentang Izin Penyitaan tidak dapat dicabut/dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Di mana, pada poin 1 menyatakan bahwa selama penyidikan masih berjalan maka izin penyitaan pada prinsipnya tidak dapat dicabut ataupun dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Hal ini disampaikan oleh Vera Triyanti Ritonga selaku pihak termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada sidang praperadilan melawan pemohon Jonas Salean. Sidang lanjutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Jumat (15/3).
Jalannya sidang dipimpin Hakim Tunggal Akhmad Rosyadi dengan agenda jawaban termohon Kejati NTT. Terkait dengan masalah Putusan Pengadilan menyangkut objek lenyitaan, di mana salah satu objek yang dilakukan penyitaan yaitu sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 839 atas nama Jonas Salean seluas 420 meter peraegi yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 576K/PDT/2021 tanggal 21 April 2021.
Berdasarkan hal tersebut, kata Vera memberikan tanggapan bahwa status kepemilikan tanah berdasarkan SHM Nomor 839 atas nama Jonas Salean seluas 420 meter persegi yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang bukan merupakan objek dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Penyidikan yang dilakukan, katanya, adalah terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka Martono Fransiscus Xaverius selaku Mantan Kepala BPN Kota Kupang tahun 2011-2013 dalam proses penerbitan SHM 839. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penyitaan terhadap benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka Hartono Fransiscus Xaverius tersebut.
Disampaikan, tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap dokumen, tanah dan bangunan yang diantaranya dilakukan terhadap sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan SHM Nomor 839 atas nama Jonas Salean seluas 420 meter persegi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah sah dan berdasarkan hukum.
"Tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum jika pemohon meminta untuk dilakukan pengembalian tanah beserta bangunan serta menghentikan penyidikan yang terkait dengan tanah dan bangunan tersebut," jelasnya.
Karena itu, termohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang atau Hakim yang memeriksa dan mengadili agar dapat menjatuhkan putusan sesuai amar yaitu mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya.
Menyatakan hukum bahwa penyitaan oleh termohon atas tanah beserta bangunan di atasnya dan SHM Nomor 839 seluas 420 meter persegi terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
Lebih lanjut, termohon mentampaikan bahwa menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-31/N.3.5/Fd. 1/01/2024, tanggal 16 Januari 2024 Jo, Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA Nomor: 11/Pen. Pid.Sus-TPK- SITA/2024/PN. KPG dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT11/N.3/Fd.1/07/2020, tanggal 02 Juli 2020, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT-11 A/N.3/Fd.1/08/2020, tanggal 25 Agustus 2020, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT- 25/N.3/Fd.1/03/2021, tanggal 03 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT50/N.3/Fd. 1/02/2022, tanggal 09 Februari 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT-06/N.3/Fd.1/01/2023, tanggal 24 Januari 2023, sepanjang mengenai tanah beserta bangunan di atasnya dan Sertifikat Hak Milik Nomor 839 seluas 420 meter persegi terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Usai penyampaian jawaban termohon atas permohonan pemohon, Hakim Tunggal menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin (18/3). Untuk diketahui, sidang praperadilan ini dihadiri oleh kuasa hukum pemohon. Hadir juga pihak termohon dari Kejati NTT yang dihadiri oleh Joanes Kardianto, Fredy Simanjuntak, Emerensiana Jehamat dan Vera Ritonga. (r1/gat)