KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Lima orang pemuda terpaksa diamankan aparat Polresta Kupang Kota karena nekat menganiaya salah seorang oknum anggota TNI AD. Para terduga pelaku penganiayaan ini diamankan pihak kepolisian Minggu (17/3).
Kelima orang terduga pelaku tersebut berinisial RDO, 21, SMT, 19, YIB, 21, AJK, 20, dan MD,19. Sementara Yang korban penganiayaan berinisial YMHH, 23, yang merupakan seorang oknum anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY Kupang.
Kejadian penganiayaan itu terjadi di depan Klinik Dewanta, Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Minggu pagi (17/3).
"Lima pelaku terancam pidana sesuai KUHP Pasal 170 ayat 1, subsider pasal 351 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, melalui Kasi Humas, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly.
Menurut keterangan korban bahwa saat itu korban bersama temannya sedang duduk ngobrol di depan Klinik Dewanta. Kemudian, salah seorang pelaku berinisial RDO, 21, melintas menggunakan sepeda motor Suzuki Satria, sambil menggeber-geber sepeda motor sehingga mengeluarkan suara bising.
Karena itu, korban menegur pelaku. Selang beberapa saat kemudian, pelaku RDO memanggil teman-temannya dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Korban sedang bersama temannya duduk ngobrol di depan klinik, sambil menjaga adiknya yang sedang di rawat di klinik Dewanta. Kemudian, melintas pelaku RDO menggunakan sepeda motor sambil menggeber motor yang mengeluarkan suara keras dari knalpot sehingga korban menegur karena terganggu suara bising," ungkapnya.
Diduga tidak terima ditegur korban, maka beberapa saat kemudian datang pelaku RDO bersama teman-temannya dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, kata Ipda Frangky sapaan akrab Kasi Humas Polresta Kupang Kota, korban mengalami kesakitan dan bengkak di bagian kepala sebelah kiri, serta luka lecet di bagian bawah mata sebelah kiri.
Atas kejadian itu, anggota piket Polsek Kota Lama yang mendapat laporan, langsung mendatangi TKP dan menghubungi piket Polresta Kupang Kota dan piket Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD Kupang.
"Kapolsek Kota Lama dan piket Denpom TNI AD yang datang ke TKP langsung melakukan koordinasi terkait kejadian pengeroyokan tersebut kemudian mengamankan para pelaku ke Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (r1/gat)