BKH Adukan Mafia Tanah di Labuan Bajo ke Menteri AHY

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI, Beny K. Harman foto versama awak media usai diskusi di Labuan Bajo, Senin (18/3).

LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Beny Kabur Harman mengatakan akan membongkar semua kasus dugaan mafia tanah yang terjadi selama ini di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Pasalnya dirinya menemukan sejumlah laporan dan pengaduan warga terkait jual beli tanah yang dilakukan secara ilegal.

Hal itu ditegaskan Beny Harman saat bincang ringan dengan awak media yang bertugas di Labuan Bajo, Senin (18/3). "Kita sedang mengidentifikasi dugaan mafia tanah secara masif dan sistematis yang selama ini berlangsung di Labuan Bajo,"tandasnya

Dia mengatakan harga tanah di Labuan Bajo yang dulunya tidak bernilai kini bernilai tinggi setelah menjadi kota super premium dan super prioritas oleh pemerintah. Repotnya, perolehan sebidang tanah selalu saja bermasalah banyak proses transaksi dilakukan secara illegal yang duduga ada motivasi lain di belakang. Dan ini melibatkan aparat hukum, aparat desa dab calo-calo tanah termasuk aparat BPN.
"Lewat aparat hukum, aparatur BPN bahkan mukai dari calo tanah dan aparat desa terlibat dalam rekayasa. Semua bekerjasama, ini yang harus diberantas,"tegasnya
Menurut dia dirinya selama ini telah menerima banyak pengaduan dan laporan untuk diperjuangkan dan akan segera dilaporkan kepada Menteri BPN, AHY yang juga pemimpin partainya. Dan sejauh ini sekua kasus terkait dugaan mafia tanah di Labuan bajo telah teridentifikasi.
Kita sudah identifikasi karena semua itu terstruktur dan sistematis. Kalau dibiarkan bakal semakin parah daerah ini,"geramnya.

Sebagai contoh, investigasi media ini sebuah lokasi tanah di Binongko diatas satu lahan bisa terbit 4 sertifikat tanah atas lahan yang sama. Contoh lain, sebidang tanah di desa Gorontalo milik warga yang tidak berduit terpaksa harus kalah dihadapan investor berdompet tebal setelah tanah itu diperjualbelikan oleh orang lain yang bukan pemilik dengan jaminan lokasi tanah lain.(kr2)

  • Bagikan

Exit mobile version