KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Ahli perhitungan kerugian Negara, Christian T. Peilow menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara Rp 3.319.000.000 akibat dari kredit macet dengan terdakwa Rachmat alias Raffi alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S.
Hal ini disampaikan ahli saat .emberikan keterangan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit di Bank NTT dengan terdakwa Rachmat alias Rafi alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S. Jalannya sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Jumat (15/3).
Agenda sidang lanjutan dengan Nomor perkara 74/Pid Sun-TPK/2023/PN Kpg yakni pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jermias Penna dalam sidang tersebut menghadirkan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Jalannya sidang ini dipimpin Hakim Ketua, A. A. Gd. Agung Parnata didampingi dua orang hakim anggota. Sementara terdakwa Raffi hadir didampingi kuasa hukumnya, Okto Riwu.
"Melakukan audit dengan investigasi. Data primer dokumen diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Pola penghitungan kerugian keuangan negara terkait pembangunan gedung dan pemberian fasilitas kredit, bagaimana pola perhitungan kerugian keuangan negara, ahli mengaku bahwa pola proses perhitungan kerugian keuangan negara berbeda-beda.
Okto Riwu selaku penasihat hukum terdakwa Rahmat alias Raffi pada kesempatan sidang itu menanyakan bahwa investigasi dalam melakukan audit oleh ahli itu didasarkan pada data yang diberikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang? Ahli mengaku berdasarkan keterangan para saksi yang ada di-BAP.
Audit investigasi atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain. Pertanyaannya, berapa kerugian keuangan negara?
"Pada saat melakukan perhitungan ada dapati kerugian keuangan negara Rp 3.319.000.000," jelasnya.
Jawaban ahli tersebut lantas Okto Riwu selaku penasihat hukum terdakwa Rahmat kembali menanyakan siapa yang menguntungkan? Ahli mengaku terkait pertanyaan tersebut bukan kewenangan ahli untuk menjawab.
"Okelah kalau ahli tidak mau menjawab, " kata Okto Riwu.
Usai mendengarkan keterangan Ahli yang mengikuti sidang secara virtual itu, Hakim Ketua, Agung Parnata, menyampaikan sidang dilanjutkan Senin 18 Maret 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Rafi. (r1/gat)