Komisi III Desak Segera Terbitkan Perwali Retribusi Parkir
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang telah mengangkangi aturan dalam menjalankan tugasnya. Terbukti, Dishub Kota Kupang menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir tanpa ada Peraturan Wali Kota (Perwali).
Kerancuan tersebut akhirnya ditanggapi Komisi III DPRD Kota Kupang. Komisi III DPRD Kota Kupang mempermasalahkan penjabaran Perda tentang Pajak dan Retribusi melalui Perwali yang sampai saat ini belum diterbitkan khususnya Perwali tentang Retribusi parkir.
Hal ini terungkapkan saat rapat kerja (Raker) antara Komisi III DPRD bersama DishubKota Kupang di ruang sidang Komisi III, Senin (18/3). Dalam raker tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, Dishub Kota Kupang harus segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Kupang agar segera menerbitkan Perwali tersebut.
"Jika tidak ada Perwali maka kenaikan tarif yang sudah diterapkan harus dihentikan atau ditunda sampai dengan dikeluarkannya Perwali," ungkapnya.
Adrianus Talli mengatakan, penetapan besaran kontrak dengan pengelola parkir pun harus melalui kajian yang baik.
"Jadi, tidak serta-merta diterapkan tetapi harus melalui kajian terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan pendapatan dari pengelola parkir juga," jelasnya.
Yang terpenting, sambungnya, supaya masyarakat Kota Kupang mengetahui tentang adanya Perda yang baru ini, maka sangat penting adanya sosialisasi kepada masyarakat.
"Paling penting adalah sosialisasi, yang mana Perda tersebut mengatur, mengikat dan memberi sanksi. Lalu, bagaimana pemerintah memberikan sanksi kepada yang melanggar, jika mereka saja tidak tahu akan Perda tersebut, yang sifatnya mengatur dan mengikat, " ungkapnya.
Sebagai mitra, kata Adrianus Talli, DPRD memiliki fungsi untuk melaksanakan fungsi pengawasan, sehingga bisa diberikan catatan-catatan yang bisa dilaksanakan pemerintah, dan tidak salah memaksakan apa yang merupakan perintah regulasi.
"Harusnya Perwali belum ada maka aturan tersebut belum bisa laksanakan, karena teknis pelaksanaannya harus melalui Perwali. Perda belum bisa dilaksanakan jika belum ada Perwali, " katanya.
Dia menyarankan agar aturan tersebut jangan diterapkan sampai adanya Perwali dan segera koordinasikan dengan pihak Bagian Hukum Setda Kota Kupang, sehingga dinas pun bisa memiliki dasar hukum untuk menerapkan Perda.
"Hal ini akan menjadi catatan untuk diangkat pada Sidang LKPj nanti, karena ini hal yang sangat penting yang berhubungan dengan masyarakat, bukan hanya untuk mengejar pendapatan saja, tetapi yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Dia mengatakan, tentang Perda berlangganan jika diterapkan, lalu bagaimana dengan kontrak yang sudah diberikan kepada pengelola, apakah besaran angkanya masih sama atau ada penurunan.
"Jadi memang perlu adanya kajian lebih mendalam lagi, tidak bisa diterapkan saja tanpa adanya kajian. Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Tellendmark Daud meminta agar Dishub juga menjelaskan kepada pihak pengelola parkir, bahwa penetapan besaran target yang diberikan, sudah melalui penghitungan yang baik.
Dia mengatakan, nantinya tarif dan target pada pendapatan dari sektor parkir perlu dievaluasi kembali pada sidang perubahan anggaran nanti.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Kupang, Bernadinus Mere menjelaskan, jumlah kendaraan roda dua di Kota Kupang sebanyak 206 ribu dan kendaraan roda empat sebanyak 70 ribu kendaraan.
"Sesuai dengan jumlah tersebut sehingga dilakukan kajian dan diusulkan untuk penetapan target pendapatan pada sektor parkir. Sementara untuk parkir berlangganan, memang belum diterapkan, tetapi masih perlu adanya kajian," jelasnya.
Dia mengatakan, saran yang disampaikan oleh anggota DPRD tentunya akan disampaikan dan bisa diterapkan, baik untuk parkir berlangganan maupun parkir manual.
Untuk penetapan besaran target yang diberikan kepada pengelola, sudah menggunakan Perda yang baru. Jumlah yang sudah dikontrak dengan pengelola parkir dan masuk ke pendapatan, yang mana target PAD parkir pun sudah naik pada Tahun 2024, parkir umum Rp 3,7 miliar dan parkir khusus Rp 1,2 miliar.
"Kenaikan itu sudah kami perhitungkan termasuk kenaikan tarif retribusi menggunakan Perda yang baru. Sementara untuk Perwali sampai saat ini masih berproses," tambahnya.
Menurut Mere, kalau sudah Perda sesuai dengan tata hukum, jika Perda yang ada sudah jelas, tentunya sudah ada dasar yang kuat.
"Jika memang tidak jelas maka bisa ditambah dengan Perwali. Jadi, kalau yang saat ini sudah berjalan tidak ada yang salah, dan akan tetap berjalan," tambahnya. (thi/gat)