KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan segera dicairkan. Karena itu, saat ini Pemkot Kupang sementara mempersiapkan penyusunan Peraturan Wali (Perwali) Kota Kupang untuk membayarkan THR tersebut.
Sesuai aturan yang berlaku, pembayaran THR akan dilakukan 10 hari (H-10) menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2024. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 23 miliar lebih. Anggaran sebesar ini akan menyasar 5.000 lebih ASN lingkup Pemkot Kupang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang, Jimmi Tunliu saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (19/3) menyampaikan hal tersebut. Menurut Jimmi Tunliu THR akan dibayarkan kepada para ANS di Kota Kupang baik itu PNS dan juga PPPK.
"Untuk Peraturan Pemerintah atau PP pembayaran THR sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) dan pemerintah daerah saat ini sementara menyusun untuk Perwalinya," tambahnya.
Dikatakan, besaran THR sebesar teraebut yakni satu kali gaji para ANS, ditambah dengan tunjangan sehingga totalnya mencapai Rp 23 miliar lebih untuk 5.000 lebih ANS. Dia memastikan bahwa Perwali ini akan diupayakan agar segera diterbitkan. Sehingga, BKAD akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Kupang terkait hal itu.
"Kita upayakan agar pembayaran THR akan dibayarkan tepat waktu, yakni 10 hari sebelum hari raya," tandasnya.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban negara kepada para ANS yang ada, termasuk di lingkup Pemkot Kupang.
Sehingga, kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang ini, THR harus dibayarkan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk besarannya dan dasar hukumnya pun harus diperhatikan, dan dipercepat, seperti Perwali.
"Tentu kita inginkan agar semua yang dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh mendahului dari aturan itu. Prinsipnya, jangan melanggar aturan dan berikan hak para ASN sesuai porsinya," kata anggota DPRD Kota Kupang terpilih, periode 2024-2029 ini.
Di sisi lain, Jemari Yoseph Dogon pun meminta agar seluruh ASN agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab agar pelayanan kepada masyarakat pun bisa terpenuhi dengan baik. (thi/gat)