Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan TA 2021
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo, tahun anggaran (TA) 2021 pada Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ternyata tidak ada ahli topografi dalam RAB.
Hal ini diakui oleh Ignatius Budianto selaku Direktur PT. Kala Prana Konsultan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan persemaian modern Tahap II Labuan Bajo di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (19/3).
Ignatius mengaku, ada sembilan ahli yang diajukan. Apakah para ahli itu turun ke lapangan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo? Saksi mengaku ada ahli yang turun ke lapangan.
Dia juga menjelaskan, saat pertemuan di Jogja ada juga terdakwa Agus Subarnas, Nikolas Nugroho Surjobasindro selaku ASN pada Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan dan lainnya yang saksi mengaku lupa siapa-siapa lagi.
"Hasil pertemuan itu adanya review pembangunan gedung," ujar saksi.
Pertemuan yang dilakukan di Jogja itu membahas tentang review desain perubahan gambar gedung atau lokasi gedung? Saksi Ignatius mengaku sepemahaman nya itu perubahan letak posisi bangunan.
Perubahan site (gambar) atau bergeser. Letak gedung mana saja yang dirubah? Saksi mengaku tidak bisa melihat berapa detail.
Tidak ada ahli topografi dalam RAB, apakah imperatif penggunaan ahli topografi untuk melakukan pengukuran? Saksi mengaku tergantung dari perencanaannya. Idealnya mesti ada.
Sementara saksi Nikolas Nugroho Surjobasuindro, selaku Direktur Rehabilitasi Hutan, kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengaku tidak pernah disodorkan gambar review desain tersebut. Berdasarkan temuan Inspektorat itu perintahkan untuk mengembalikan nilai kontrak.
"Sudah kami kembalikan," katanya.
Temuan inspektorat itu prodak kontrak pembangunan Persemaian tidak digunakan, tetapi yang digunakan adalah review desain yang dibuat oleh Manajemen Konstruksi (MK).
Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut JPU Kejaksaan Tinggi NTT menghadirkan empat orang saksi yakni Ignatius, Nikolas, Latifah Sumandari, dan Anisa Budi Kurniasari. Jalannya sidang ini dipimpin Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek didampingi dua hakim anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.
Hadir juga lima orang terdakwa yakni Agus Subarnas, Sunarto, Yudi Hermawan, I Putu Suta Suyasa dan terdakwa Hamdani.
Para terdakwa ini didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Sesuai jadwal yang ditetapkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 26 Maret dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (r1/gat)