KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nomor urut 5 daerah pemilihan (dapil) NTT, El Asamau bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil pemilihan DPD yang digelar 14 Februari 2024 lalu.
Gugatan ke MK akan dilayangkan lantaran ada dugaan kecurangan dan penggelembungan suara dari calon lain. Hasil pemilihan DPD, nama El Asamau hanya bertengger di posisi lima. El Asamau mengatakan awalnya dirinya telah menerima hasil perolehan suara yang sudah diberikan masyarakat dan sudah kembali menjalani rutinitasnya sebagai petani dan bidang pendidikan.
"Setelah bertemu tim di Kupang, ditemukan ada indikasi surat suara yang sedikit berbeda. Ini menjadi dasar bahwa kita mempertimbangkan untuk berproses di MK," katanya saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/3).
Menurut dia, gugatan yang diajukan ke MK telah mengantongi bukti kecurangan, seperti suara tidak sah yang bertambah hingga banyaknya penghapus tulisan cair di formulir C2 plano.
"Ini hal-hal yang menjadi perhatian kami. Karena ada TPS yang suara saya sebenarnya ada, tapi ternyata nol. Kami fokus pada suara kami yang hilang," ungkapnya.
El Asamau menegaskan akan menerima apapun hasil MK, setelah ia melaporkan dugaan kecurangan tersebut.
"Apapun hasilnya dari proses hukum ini, kami tidak persoalkan. Namun perlu pembuktian di MK," ujarnya.
Pada pemungutan suara lalu, El Asamau berhasil menempati posisi kelima dengan memperoleh 265.908 suara. Ia terpaut 1.295 suara dari posisi 4, yang ditempati Hilda Manafe.
Ketua tim kuasa hukum El Asamau, Bildad Thonak mengatakan dari hasil pola data yang mereka temukan terlihat adanya dugaan kecurangan, seperti di beberapa tempat pemungutan suara di pulau Sumba.
Di sana, katanya bahwa terdapat satu TPS yang mempunyai jumlah pemilih sebanyak 268 orang, tapi suaranya hanya masuk satu calon anggota DPD. Padahal terdapat pemilih El Asamau yang mengaku telah mencoblos kliennya itu.
Kejadian yang sama juga terjadi di Kota Kupang. Tim El Asamau menemukan terjadi perubahan C1 plano, dengan menggunakan cairan penghapus untuk mengubah data hasil pemungutan suara.
“Kemana suara itu? Suara sah 268 dan seratus persen untuk satu calon. Ini aneh. Padahal di lapangan ada keluarga El Asamau yang juga mencoblos El Asamau. Suara ini kemana,” ungkapnya.
"Kami temukan adanya kecurangan secara sistematis. Kami juga sudah persiapkan semua bukti menuju ke MK guna uji suara DPD di NTT," tambahnya.
Ia menegaskan, pendaftaran gugatan ke MK akan dilakukan secara online paling lambat 4x24 jam setelah penetapan oleh KPU. "Sebelum deadline waktu kami sudah pasti melapor ke MK," pungkasnya. (cr6/ays)