MK Kabulkan Sebagian Gugatan Bupati Malaka dan 12 Kada, 270 Kepala Daerah Tak jadi Berhenti Akhir 2024

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Istimewa)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Gugatan yang dilayangkan sebanyak 13 kepala daerah (Kada) di Indonesia termasuk Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski gugatan para Kada ini hanya dikabulkan sebagian oleh MK, namun status mereka sebagai bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, dan gubernur/wakil gubernur tidak berakhir tahun ini, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada.

Dengan keputusan MK ini, maka masa jabatan sebanyak 270 Kada hasil Pilkada 2020 tak jadi habis pada akhir 2024, namun akan berakhir pada saat Kada hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik.

“Menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU PILKADA yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan,” demikian bunyi petikan amar putusan sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3).

Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 ini merupakan Putusan atas Permohonan judicial review Pasal 201 ayat (7), (8), (9) UU Pilkada terhadap sejumlah pasal di UUD 1945, yang diajukan Visi Law Office sebagai Kuasa Hukum 13 (tiga belas) Kada.

Belasan kepala daerah yang disebut para pemohon ini mengajukan permohonan mereka pada 26 Januari 2024 lalu ke MK. Para pemohon terdiri dari Gubernur Jambi, Al Haris; Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi; Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura; Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. Ma’mun Amir; Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal; Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak S.H., M.H; Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi M.M; Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura, S.E., M.M; Bupati Rokan Hulu, Sukiman; Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto; Wali Kota Bontang, Basri Rase; dan Wali Kota Bukittinggi, H. Erman Safar, S.H.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Visi Law Office, Febri Diansyah, menyatakan menghormati dan mengapresiasi MK-RI, dimana melalui putusan tersebut telah memberikan kesempatan kepada 270 Kada di Indonesia untuk memaksimalkan masa jabatannya hingga dilantiknya Kada terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Nasional Tahun 2024.

“Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada, Kepala Daerah yang dipilih pada tahun 2020 harus berhenti pada akhir Tahun 2024. Namun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2020 tidak berakhir di akhir Tahun 2024,” jelas Febri dalam siaran persnya, Kamis (21/3).

Febri berharap, di sisa masa jabatannya, 270 Kepala Daerah tersebut dapat lebih memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah yang mereka pimpin. (JPC/aln)

  • Bagikan