JAKARTA,TIMEX.FAJAR.CO.ID – Tujuh eks Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur divonis pidana percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (21/3). Mereka terbukti telah memanipulasi data pemilih di negeri jiran tersebut dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Tak protes, ketujuh terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.
Mereka adalah Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A. Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad. Semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan data dan daftar pemilih pada DPTLN Kuala Lumpur. Mereka melanggar Pasal 544 UU 7/2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Buyung Dwikora, ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, menyampaikan bahwa ketujuh terdakwa divonis empat bulan penjara. Namun, mereka tidak perlu menjalani hukuman di sel.
’’Lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali bila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir,’’ ujarnya membacakan putusan.
Selain dijatuhi hukuman percobaan, para terdakwa masing-masing dijatuhi denda Rp 5 juta. Dan, jika tidak bisa membayar denda tersebut, mereka dikenai pidana pengganti selama dua bulan. (elo/c14/bay/jpg/rum)