Cukai Jatim Terkontraksi 12,64 Persen

  • Bagikan
PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS PRODUKSI NAIK: Sejumlah pekerja di fasilitas produksi sigaret kretek tangan di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu. Pada dua bulan pertama, DJPb mencatat ada 1,59 miliar batang yang dihasilkan industri rokok di Jatim.

SURABAYA,TIMEX.FAJAR.CO.ID – Penerimaan negara di Jawa Timur (Jatim) hingga Februari belum mencapai tahap ideal. Salah satunya, cukai yang mengalami kontraksi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jatim Taukhid menyebutkan, cukai Jatim per 29 Februari mencapai Rp 22,4 triliun. Atau 15,56 persen dari target 2024, yakni Rp 144,28 triliun. ’’Jika dibandingkan dengan capaian cukai dua bulan pertama tahun lalu sebesar Rp 25,7 triliun, ada kontraksi 12,64 persen,’’ jelasnya di Surabaya kemarin (21/3).

Namun, pemerintah belum patah arang meski terjadi penurunan penerimaan. Sebab, hasil cukai yang direkapitulasi pada Februari adalah hasil yang tertunda dari pita cukai pada Desember 2023. Ditjen Bea Cukai memang memberikan fasilitas penundaan pembayaran hingga 60 hari.

Laporan produksi rokok sampai Februari lalu justru tumbuh. DJPb mencatat, ada 1,59 miliar batang yang dihasilkan industri rokok di Jatim. Angka itu tumbuh 6,4 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023. ’’Pertumbuhan produksi ini akan berdampak pada realisasi penerimaan cukai pada periode April 2024. Lagi-lagi karena adanya fasilitas penundaan pembayaran cukai 60 hari,’’ ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan penerimaan negara. Kepala Direktorat Jenderal Pajak Jatim I itu mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan pajak di Jatim masih bisa tumbuh 8,43 persen menjadi Rp 18,22 triliun. Jika dibandingkan dengan target 2024, realisasinya mencapai 15,12 persen.

Sigit menjelaskan, penerimaan PPN dan PPnBM di Jatim menyumbang penerimaan 60,89 persen. PPh nonmigas berkontribusi 38,48 persen.

’’Tahun depan tarif PPN meningkat menjadi 12 persen. Harapannya, hal tersebut akan menumbuhkan penerimaan PPN,’’ tuturnya. (bil/c14/dio/thi)

  • Bagikan

Exit mobile version