KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Diduga terbukti melanggar peraturan disiplin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri maka empat orang oknum anggota Polresta Kupang Kota dijatuhi sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun.
Keempat orang oknum anggota Polresta Kupang Kota itu masing-masing berinisial Aipda YK, 40 terbukti melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 6 huruf (w), Aipda M, 41, terbukti melanggar Pasal 4 huruf (d), Aipda NSM, 42, terbukti melanggar Pasal 4 huruf (b) dan huruf (d) jo Pasal 9 dan Aipda SP, 40, terbukti melanggar Pasal 4 huruf (f) dan huruf (m), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Putusan ini dibacakan sebagaimana dalam sidang disiplin anggota Polresta Kupang Kota yang digelar oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam). Jalannya sidang ini dipimpin Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polresta Kupang Kota, Kompol Herman Bessie di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Kamis (21/3).
Hadir juga sebagai pendamping pimpinan sidang I, Kompol Teosasar M. M. F. Ngulu yang juga sebagai Kepala Satuan Samapta, pimpinan sidang II, Ipda Dewa Nyoman Gunawan yang juga sebagai Kepala Seksi Pengawasan.
Selanjutnya, selaku Penuntut, Iptu M. Iqbal yang juga sebagai Kepala Seksi Propam, Sekretaris Bripka Joanina de Jesus Fatima.
Pendamping para terperiksa Bripka Ricky Ndoen yang juga sebagai Ps. Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum pada Seksi Hukum, serta Aipda Deky Laiskodat, Bripka Aris Widagdo dan Brigpol Bryan Tambunan yang melakukan pengawalan terhadap para terperiksa selama menjalani persidangan.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) Iptu M. Iqbal mengatakan bahwa dalam pelaksanaan sidang, para terperiksa terbukti melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan keterangan saksi dan terperiksa.
“Dalam persidangan, para terperiksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran disiplin yang diatur dalam peraturan disiplin sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kata Iptu M. Iqbal, harus menjunjung tinggi aturan atau hukum dan norma yang berlaku.
Selain itu, lanjutnya menjelaskan, setiap anggota Polri harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, baik dalam pelayanan maupun kehidupan sehari-hari. Apabila melanggar aturan yang berlaku maka akan mendapatkan sanksi disiplin maupun kode etik.
"Hal itu juga yang ditekankan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung bahwa setiap anggota Polresta yang memiliki dedikasi tinggi akan diberikan penghargaan atau reward dan yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi atau punishment,” pungkasnya. (r1/gat)