KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Menjelang perayaan Lebaran nanti, pemerintah telah mengesahkan aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 tahun 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret lalu.
Pengesahan peraturan itu bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyaluran THR dan gaji ke 13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi NTT telah menyiapkan sejumlah anggaran THR dan gaji ke 13.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Benhard Menoh mengatakan, sesuai perpres tersebut, maka Pemprov NTT menindaklanjutinya dengan peraturan kepala daerah. Dikatakan, pembayaran THR dan gaji ke 13 telah diatur jadwal pencairannya.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya atau selambat-lambatnya setelah hari raya. Untuk gaji ke 13 akan dibayarkan paling cepat bulan Juni dan paling lambat setelah bulan Juni," tuturnya.
Benhard menyebut, lebih dari 15 ribu ASN Pemprov NTT akan menerima THR dan gaji ke 13 dengan total besaran THR sebesar Rp 75 miliar lebih dan untuk gaji ke 13 sebesar Rp 78 miliar lebih. Jumlah ini pun meningkat dari tahun lalu.
"Lebih tinggi (tahun ini) karena sudah dengan kenaikan gaji 8 persen," terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD NTT, Hironimus Banafanu menekankan agar pembayaran THR dan gaji ke 13 yang menjadi hak ASN harus dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Sebab, itu merupakan hak dari tiap ASN.
"Tetap dibayarkan, masalah terlambat atau cepat itu tergantung setiap daerah untuk bisa menyelesaikan administrasi sesuai rujukan regulasinya," terangnya.
Dia berharap, dengan adanya THR dan gaji ke 13, bisa mendorong semangat ASN untuk melaksanakan tugas pelayanannya dengan baik. (cr1/ays)