240 ASN Langgar Aturan Netralitas Pemilu 2024, Mendagri Beber 5 Bentuk Pelanggaran

  • Bagikan
Mendagri RI, Tito Karnavian. (FOTO: R. Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melanggar netralitas pada perhelatan Pemilu 2024 yang telah berlangsung pada 14 Februari lalu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tercatat sebanyak 450 ASN yang diduga melanggar unsur netralitas dalam Pemilu. Namun yang sudah terbukti melanggar berjumlah 240 ASN.

"Namun tidak menutup informasi, bahwa banyak, ada juga, bukan banyak, pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN. Laporan setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, melanggar netralitas. Dari sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).

Mantan Kapolri ini menyebutkan, dari jumlah yang terbukti melanggar itu, sebanyak 180 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

Tito menyatakan, ratusan ASN ini dijatuhi sanksi pelangaran netralitas ASN dalam lima bentuk atau jenis kesalahan. Pertama, membuat posting, komentar, share dan like atau bahkan bergabung dengan akun pemenangan calon peserta Pemilu.

Menurut Tito, ASN yang tercatat melakukan pelanggaran kategori ini sebesar 15,8 persen.
Kedua, sebanyak 12,9 persen ASN ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, dan pengenalan bakal calon dari partai politik. "Ketiga, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon/calon 11,3 persen," beber Tito.

Keempat, lanjut Tito, sebanyak 10,8 persen ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota, dan masyarakat.

"Kelima, (kategori pelanggaran) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (7,1 persen)," pungkas Tito. (JPC/aln)

  • Bagikan