KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota melalui Unit Patroli dan Pengawalan (Unit Patwal) bergerak cepat menjawab keluhan warga terkait adanya aktivitas balapan liar di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Kupang. Karena itu, sebanyak delapan unit sepeda motor berhasil diamankan oleh anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Sabtu malam (23/3).
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota AKP Sudirman mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar di jalanan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Kupang. Atas laporan itu maka anggota Satlantas Polresta Kupang Kota langsung bergegas ke tiga lokasi berbeda yakni di Jalan Ahmad Yani, Oeba atau Strat A hingga ke Gereja Katedral Bonipoi, Jalan Sudirman, Kuanino dan Jalan Piet Tallo, Kelurahan Oesapa Selatan atau depan kantor PDIP.
"Dari tiga lokasi tersebut kita berhasil amankan delapan unit sepeda motor dan 4 unit diantaranya tanpa plat nomor atau TNKB," jelasnya.
Sejumlah sepeda motor tersebut langsung dibawa ke kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk diamankan dan akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari balap liar, seperti kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Kami melakukan razia atau penangkapan untuk melindungi keselamatan mereka sendiri dan masyarakat umum lainnya sebagai pengendara di jalan raya," pungkasnya. (r1/gat)