Hakim Vonis Nikanor Fallo 13 Tahun Penjara

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX SIMAK PUTUSAN. Terdakwa Nikanor Fallo (membelakangi lensa) menyimak putusan untuk dirinya yang dibacakan majelis hakim PN Kelas IA Kupang, Senin (25/3).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Majelis hakim pada Pengadilan negeri (PN) Kelas IA Kupang telah menjatuhkan putusan bagi terdakwa Nikanor Fallo dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara. Oleh majelis hakim, perbuatan terdakwa Nikanor Fallo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menyatakan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikanor Fallo dengan pidana penjara selama 13 tahun dan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Nikanor Fallo.

Amar putusan majelis hakim ini dibacakan saat sidang perkara pembunuhan terhadap korban Enos Feoh dengan terdakwa Nikanor Fallo bertempat di PN Kelas IA Kupang, Senin (25/3).

Jalannya sidang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim ini dipimpin hakim ketua, I Nyoman Agus Hermawan didampingi dua orang hakim anggota yakni Sarlota Marselina Suek dan Seppin Leiddy Tanuab.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rindaya Sitompul juga hadir dalam sidang tersebut. hadir juga Odilius Naifatin selaku penasihat hukum terdakwa Nikanor Fallo.

terpantau koran ini, keluarga korban Enos Foeh juga hadir dan menyaksikan jalannya sidang putusan bagi terdakwa Nikanor Fallo tersebut.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Nikanor Fallo dan JPU Kejari Kota Kupang menyakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut, apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum selanjutnya yakni banding.

Sementara Tommy Jacob selaku kuasa hukum dari keluarga korban Enos Feoh juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan putusan yang adil bagi terdakwa Nikanor Fallo dengan pidana penjara selama 13 tahun. Namun demikian, katanya, keluarga korban berharap agar dua orang lagi yang diduga terlibat dalam kejadian berdarah itu agar bisa diperiksa dan diberikan hukuman sesuai perbuatannya.

"Masih ada dua orang lagi yang belum dihukum karena diduga turut terlibat," harapnya.

Sementara Odilius Naifatin, selaku penasihat hukum terdakwa Nikanor Fallo mengatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut sudah sangat objektif dan sesuai dengan fakta persidangan.

Sebab, terdakwa Nikanor Fallo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP. Putusan 13 tahun ini merupakan tanggung jawab yang harus dijalani terdakwa.

"Rasa keadilan sudah benar-benar terjawab," pungkasnya. (r1/gat)

  • Bagikan

Exit mobile version