KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020, dari semula berakhir pada Desember 2024 menjadi berhenti saat kepala daerah baru hasil pilkada serentak 2024 dilantik.
Dengan adanya putusan ini, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di 270 daerah akan menjabat lebih lama hingga beberapa bulan. Namun, ketentuan itu hanya berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak melewati lima tahun.
Menurut Khristofel, hal itu merupakan keputusan konstitusional yang akan dijalankan dengan baik.
"Saya pikir itu sebuah keputusan yang konstitusional. Bagi kami kepala daerah ini adalah bagian dari yang kami harapkan dan pada kenyataannya putusan MK seperti itu, kita taat asas dan menjalankan itu dengan baik," pungkas Khristofel, Senin (25/3).
Disamping itu, Khristofel juga menyebut dirinya akan maju dalam Pilkada mendatang.
"Kalau Tuhan berkenan saya maju lagi," tegasnya.
Lanjutnya, untuk Pilkada tahun ini, Sumba Timur menganggarkan Rp 43 miliar. Pada tahun 2023 telah dicicil Rp 17 miliar dan tahun ini akan dibayar sisanya Rp 26 miliar. (cr1/rum)