Anis Baswedan Beber Praktik Culas Menangkan Salah Satu Paslon Saat Sidang PHPU di MK

  • Bagikan
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pendapat dalam sidang perdana PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3). (FOTO: JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini memulai sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan hadir langsung dalam persidangan perdana
yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim konstitusi lainnya. Hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 tersebut sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anies Baswedan selaku principal saat menyampaikan pendapat dalam persidangan itu menyebut adanya sejumlah praktik culas dalam perhelatan Pemilu 2024. Salah satu diantaranya adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu paslon.

"Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," demikian Anies menyampaikan pendapatnya.

Anies juga membeberkan praktik culas lainnya selama Pilpres, misalnya aparat di sejumlah daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik. Serta adanya penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, seperti bantuan sosial (bansos) yang digunakan menjadi alat transaksional untuk memenangkan salah satu paslon.

"Bahkan, intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi. ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata," cetus Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan bahwa bentuk praktik lancung ini biasanya dilihat dalam Pilkada. Namun, kini terjadi pada skala yang lebih besar, yakni Pilpres.

Oleh karena itu, Anies menekankan bahwa dirinya akan menghadirkan bukti-bukti kecurangan Pilpres 2024 ke dalam persidangan. Hal ini penting, untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Izinkan kami nanti melalui tim hukum nasional dan Timnas Amin akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-buktinya atas penyimpangan dan pelanggaran kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK ini," pungkas Anies.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, sidang PHPU yang dimulai hari ini dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama, pada pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kemudian, dilanjut pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Fajar, masing-masing pemohon akan diberikan kuota 12 kursi, ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.

"Jadi 12 itu kuasa hukum, termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12, termasuk juga jubir kemudian kuasa hukumnya. Demikian juga KPU berjumlah 12,” ungkap Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).

Sidang yang dilakukan dalam bentuk pleno itu dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim konstitusi lainnya. Hakim konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 tersebut sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sedangkan, hakim konstitusi Arsul Sani akan terlibat menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada pihak yang keberatan.

Selain Suhartoyo dan Arsul Sani, hakim konstitusi lain yang ikut dalam menangani sengketa hasil Pilpres tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur. (JPC/aln)

  • Bagikan

Exit mobile version