KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Penyelenggaraan pemilu, 14 Februari 2024 lalu masih didapati aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjunjung netralitasnya. Padahal, dalam Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN menegaskan dengan jelas bahwa ASN harus netral.
Sayangnya, ASN di Provinsi NTT masih ada yang belum patuh dan memilih menunjukkan keberpihakannya pada ajang pesta demokrasi. Di Provinsi NTT, terdapat enam orang ASN yang kedapatan tidak netral.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT, Nonato da Purificacao Sarmento kepada Timor Express, Selasa (26/3) mengatakan, enam ASN itu terdapat di Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, Rote Ndao, Flores Timur, Alor dan Kota Kupang.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan rata-rata berupa mengikuti kegiatan kampanye capres/wapres, memberikan dukungan melalui media sosial dalam bentuk likes dan comment pada akun caleg. Nonato menyebut, sejauh ini sudah tiga ASN yang dikenai sanksi oleh Komisi ASN. Yakni ASN dari Kabupaten Rote Ndao, Kota Kupang dan Kabupaten Manggarai Timur.
"Kalau di Rote sanksi sedang, Kota Kupang sanksi berat dan Manggarai Timur sanksi disiplin sedang. Itu disanksi oleh Komisi ASN dan ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," terangnya.
Tiga ASN lainnya sementara berproses di Komisi ASN. Sementara itu, Bawaslu tidak menemukan adanya ASN yang menjadi anggota parpol. Dirinya berharap, setiap ASN maupun PPPK dapat tetap menjaga netralitasnya, sehingga seluruh proses pelaksanaan pilkada mendatang dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi dari pasangan calon maupun kepentingan kelompok lainnya berkaitan dengan pelaksanaan pilkada.
"Tahapan pilkada sedang dimulai. ASN harus tetap netral. Kami Bawaslu mengimbau kepada penjabat gubernur, bupati dan wali kota agar benar-benar menjaga fungsi kontrolnya terhadap netralitas ASN," tegasnya.
Nonato menyebut, untuk menghindari intervensi terhadap netralitas ASN, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, maka penjabat dilarang melakukan mutasi pegawai. Dalam PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, maka penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 22 September 2024. Karena itu, sejak 22 Maret lalu, penjabat dilarang melakukan mutasi pegawai.
Mengenai batas waktu penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah telah diatur tegas pada Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10/2016 yang menyebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sebagaimana larangan tersebut juga mengatur baik kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri dan kepala desa. Hal ini tegas diatur pada Pasal 71 ayat (1) bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT, Melpi Marpaung memaparkan, total sebanyak 26 kasus pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu se-NTT. Dari 26 kasus itu, sementara berproses penanganan terhadap 20 kasus.
Pelanggaran terjadi di 16 kabupaten/kota dan di tingkat provinsi. Kabupaten yang bebas pelanggaran ada di Kabupaten TTU, Sikka, Sumba Barat, Sumba Tengah, Nagekeo dan Kabupaten Manggarai Barat. Pelanggaran terbanyak ada di Kabupaten Alor sebanyak empat. Adapun jenis pelanggaran ada pelanggaran administrasi, kode etik, pidana dan hukum lain.
"Pelanggaran kode etik itu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Yang didata itu penyelenggara adhoc baik jajaran KPU maupun Bawaslu. Misalnya tidak netral, tidak profesional dan sebagainya," ujar Melpi.
Untuk pelanggaran administrasi, lanjut Melpi, yakni pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur yang dilakukan oleh KPU sesuai tingkatan. (cr1/ays)