Penetapan Retribusi Beratkan Pengusaha Telur Ayam

  • Bagikan
Hengky Marloanto

Surat Keberatan Sudah Diajukan Surat ke Distan Kota Kupang

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Penetapan retribusi oleh Dinas Pertanian (Distan) Kota Kupang diduga sangat memberatkan bagi para pengusaha telur ayam di Kota Kupang. Atas hal itu maka Hengky Marloanto selaku pengusaha mengajukan surat ke Kepala Distan Kota Kupang, Cq. Kepala Bidang Veteriner di Kupang.

Surat keberatan tersebut Nomor: 002/AN/03/2024, perihal keberatan atas penetapan retribusi pemasukan telur ayam. Isi surat keberatan yang diajukan itu berbunyi, sesuai penatapan dari Dinas Pertanian Kota Kupang atas retribusi pemasukan telur ayam, tanggal 14 Maret 2024 oleh Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda Robertus Bai S.Pt bahwa dalam mengurus rekomendasi pemasukan telur ayam harus membayar retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Jadi, setelah kami meneliti isi peraturan daerah tersebut pasal demi pasal dan juga bagian penjelasan serta lampiran tidak ditemukan adanya pengaturan mengenai retribusi pemasukan telur ayam," kata Hengky dalam isi surat keberatan tersebut kepada Timor Express, Selasa (26/3).

Karena itu, sesuai Pasal 126 ayat (2) huruf g, Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024, dan Pasal 75 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, wajib retribusi berhak mengajukan keberatan atas pengenaan retribusi tersebut.

Dia merincikan, alasan dirinya mengajukan keberatan yakni, pertama, retribusi adalah kontra prestasi langsung atas penyediaan layanan pemerintah dan digunakan oleh penyedia layanan. Kedua, pemasukan telur ayam telah dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari daerah asal, sehingga terhadap objek yang sama tidak boleh dikenakan pungutan ganda.

Dikatakan, Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 90 hanya mengatur jenis retribusi yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Selanjutnya, Pasal 97 mengatur Objek Retribusi Jasa Umum yang meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pelayanan pasar. Kemudian, Pasal 102 mengatur Objek Retribusi Jasa Usaha meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya.

Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan. Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak. Pelayanan jasa kepelabuhan. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga. Pelayanan penyelenggaraan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air. Pemanfaatan aset daerah. Penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.

Pasal 113 mengatur Objek Retribusi Perizinan Tertentu meliputi Persetujuan bangunan gedung (PBG). Penggunaan tenaga kerja asing. Berdasarkan penelusuran materi pengaturan mengenai jenis dan objek retribusi tersebut tidak ditemukan adanya pengaturan tentang retribusi pemasukan telur ayam, sehingga penetapan retribusi bagi pemohon rekomendasi pemasukan telur ayam adalah tidak berdasarkan hukum.

Pada bagian lampiran memuat rincian objek retribusi mengenai Laboratorium Kesehatan Hewan huruf C. Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah, pada huruf d. 'Telur' per papan (30 butir, Res) dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 200,00. Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa jika para produsen telur di wilayah Kota Kupang yang akan memasarkan produk telur ke luar daerah dan membutuhkan jasa pemeriksaan di laboratorium kesehatan hewan milik Pemerintah Kota Kupang untuk memastikan bahwa telur yang dipasarkan keluar daerah dalam kondisi sehat atas penggunaan jasa pelayanan Laboratorium Kesehatan Hewan tersebut, wajib dikenakan retribusi sesuai yang ditentukan. Dengan adanya pemeriksaan kesehatan telur di daerah asal tersebut, maka pada tempat penerimaan tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan dan pengenaan retribusi.

"Kami menyampaikan keberatan atas pengenaan retribusi pemasukan telur ayam yang tidak sesuai dengan pengaturan dalam Peraturan Daerah. Dengan keberatan ini, maka pengenaan retribusi harus dihentikan untuk pengurusan rekomendasi pemasukan telur ayam selanjutnya. Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan beban retribusi pemasukan telur ayam yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah, akan membebani para konsumen yang berasal dari masyarakat ekonomi lemah. Demikian keberatan kami, mohon perhatian dan keputusan seadil-adilnya demi tegaknya Negara Hukum," jelasnya.

Hengky Marloanto mengaku, surat keberatan ini sudah dimasukkan ke Dinas Pertanian Kota Kupang. Tembusannya ke Wali Kota Kupang di Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang di Kupang, Ombudsman Perwakilan NTT, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Kupang di Kupang dan ke tiga media haria di Kota Kupang, salah satunya yakni Harian Timor Express Kupang dan Arsip.

"Perdanya tidak salah, tapi penerapannya yang salah," ujarnya.

Dia mengaku telah membayar retribusi sebesar Rp 4.000.000, yang dananya masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Kota Kupang. Penyetoran ini berdasarkan surat rekomendasi pemasukan Nomor: 13-40/Distan.500.7.2.5./III/2024. Tanggal bayar 14 Maret 2024.

Surat ini ditandatangani oleh PJF. Analisis Kebijakan Ahli Muda, Robertus Bai, S. Pt.
Setelah membayar retribusi itulah baru mendapatkan surat rekomendasi pemasukan telur ayam yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kota Kupang, Nomor : B-40/Distan.500.7.2.5./III/2024. Tanggal 14 Maret 2024.

Isi surat rekomendasi berbunyi Rekomendasi pemasukan Telur Ayam diterbitkan sesuai Surat Permohonan dari Saudara Nelson Joni Nan. No: 00/AN 03/2014 Tanggal 6 Maret 2024 untuk dipergunakan sebagai syarat untuk mendapatkan ijin pemasukan antar wilayah yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Rekomendasi ini tidak bisa dapat digunakan sebagai dasar pemberian ijin oleh Pemerintah daerah asal setelah pemasukan produk asal hewan tersebut di terima masuk ke Kota Kupang maka pemohon wajib melapor kepada Dinas Pertanian Kota Kupang Cq. Bidang Veteriner untuk dilakukan pemeriksaan di gudang pemohon untuk diketahui lebih lanjut. Demikian rekomendasi ini dibuat agar dipergunakan sebagaimana mestinya.

"Setelah saya bayar ini barulah saya ajukan keberatan," jelasnya.

Dirinya berharap, untuk proses selanjutnya tidak lagi ada pembayaran retribusi. Karena Perda sudah betul, tapi penerapan oleh orang yang melakukan penetapan ini yang tidak sesuai, sehingga diajukan surat keberatan tersebut.

"Surat Rekomendasi ini adalah pelayanan yang wajib untuk masyarakat, tidak boleh dipungut," ungkapnya.

Setelah mendapatkan rekomendasi, ia masih mengurus izin lagi di Pemerintah Provinsi NTT yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 524 13/14730PMPTSPA 5/03/2004. Tentang Izin Pemasukan Telur Konsumsi/Telur Tetas Dari Dan Ke Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Telur Ayam ini datang dari Surabaya yang masuk ke Kota Kupang. PNBP kan dibayar dari daerah asal," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Rita Lay saat ditemui Timor Express belum bisa berkomentar banyak karena dirinya mengaku bahwa surat keberatan tersebut belum dibaca. (r1/gat)

  • Bagikan