Calon Perseorangan Wali Kota Kupang Harus Penuhi 27.257 Dukungan, Tersebar Minimal di Empat Kecamatan

  • Bagikan
LINDA MAKANDOLOE/TIMEX SOSIALISASI. KPU Kota Kupang saat menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2/2024 di hotel Kristal Kupang, Selasa (27/3).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Pasal 10 PKPU Nomor 3/2017 mengatur tentang dukungan calon perseorangan bupati/wali kota. Dukungan tergantung besaran DPT masing-masing kabupaten/kota.

Jumlah DPT 0-250 atau 10 persen dukungan, jumlah DPT 250-500 atau 8,5 persen dukungan, jumlah DPT 500-1 juta atau 7,5 persen dukungan, DPT diatas 1 juta atau 6,5 persen dukungan.

Untuk Kota Kupang, jumlah DPT terakhir pada pemilu tahun 2024 sebanyak 320.659. Sehingga Kota Kupang berada pada rens DPT 250-500 persen atau 8,5 persen dukungan.

“Kita mencoba mensimulasi perhitungan jumlah dukungan minimal dan sebaran. Jadi DPT 320.659 tersebar di enam kecamatan, jumlah minimal dukungan 8,5 persen dikali dengan jumlah DPT 320.659 sama dengan 27.256. Berdasarkan ketentuan diatas dukungan tersebut sebaran harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Karena Kota Kupang jumlah kecamatan ada enam, maka minimal sepadan itu harus tersebar lebih dari tiga kecamatan atau minimal empat kecamatan,” jelas Ketua Divisi Teknis KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun saat sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2/2024  di hotel Kristal Kupang, Selasa (27/3).

Dikatakan, jika menghasilan angka pecahan, maka dilakukan pembulatan ke atas, sehingga jumah minimal calon perseorangan untuk pilkada 2024 khusus Kota Kupang 27.257 dukungan tersebar minimal empat kecamatan.

Syarat dukungan bakal calon perseorangan, dukungan hanya bisa diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan. Karena ada verifikasi pendataan, data internal di calon yang sama tetapi terdaftar dua kali ataukah terdaftar dua kali atau lebih lintas calon.

Pendukungan calon perseorangan yaitu penduduk yang tercantum dalam DPT  atau tercantum dalam DP4.

“Bisa saja tidak ada dalam DPT tapi ada dalam DP4 berarti yang bersangkutan dinyatakan sudah memenuhi hak sebagai pemilih dalam pemilihan,” kata Zunaidin.

Sedangkan penduduk yang tidak tercantum dalam DPT atau DP4 selama yang bersangkutan sudah memenuhi syarat sebagai pemilih yaitu di tandai dengan memiliki KTP elektrtonik atau surat keterangan yang diterbitkan Dukcapil, maka yang bersangkutan bisa menjadi dukungan walupun belum tercantum di DPT dan DP4.

Sementara, Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe menyampaikan proses tahapan pencalonan pendaftaran calon wali kota–calon wakil wali kota dari jalur perseorangan maupn dari partai politik akan bersamaan.

Verifikasi faktual untuk calon perseorangan dengan mode sensus artinya akan didatangi orang per orang. Berbeda dengan verifikasi faktual untuk keanggotaan parpol. Kalau terjadi kekurangan, syaratnya lebih berat, mereka harus masukan dua kali dari kekurangan. Karena itu mereka harus menyampaikan dukungan lebih dari 27 ribu.

Dijelaskan, juga bagi bakal calon yang ingin maju pilkada wali kota, jika sebelumnya terpilih dan telah dilantik sebagai anggota DPRD, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. (dek/rum)

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

-  27 Februari-16 November 2024:

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

- 24 April-31 Mei 2024:

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

- 5 Mei-19 Agustus 2024:

Pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan

- 31 Mei-23 September 2024:

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

-  24-26 Agustus 2024:

Pengumuman pendaftaran pasangan calon

- 27-29 Agustus 2024:

Pendaftaran pasangan calon

- 27 Agustus-21 September 2024:

Penelitian persyaratan calon

- 22 September 2024:

Penetapan pasangan calon

- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

- 27 November 2024:

Pemungutan suara

- 27 November-16 Desember 2024:

Penghitungan-rekapitulasi hasil penghitungan suara

SUMBER: KPU Kota Kupang

  • Bagikan