DPP KAI Sikapi Polemik Musda DPD KAI NTT
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Polemik kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya diputuskan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KAI. Jabatan yang sempat lowong akibat drama musda beberapa waktu lalu yang dinilai melanggar aturan organisasi itu maka DPP KAI mempercayakan kepada Erryc Save Oka Mamoh, S.H., M.H sebagai pelsksana tugas (Plt), Arnold Johni Felipus Sjah, SH.,M.Hum (Sekretaris) dan Novanita L. Sine, SH (Bendahara).
Sebelumnya, DPP KAI telah memberikan mandat kepada 11 orang anggota KAI NTT atau Tim Sebelas untuk melakukan musda dengan agenda pemilihan Ketua dan Sekretaris periode 2023-2028. Hal itu dilakukan karena masa jabatan kepengurusan yang dipimpin Fredrik Djaha, SH, MB dan Sekretaris A. Luis Balun, SH sebagai Sekretaris telah berakhir pada 2022.
Tim Sebelas kemudian menunjuk Petrus Ufi sebagai Ketua Panitia Pelaksana Musda. Karena itu maka dilakukan musda pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu.
Sebelum musda, panitia membuka pendaftaran Balon Ketua dan Sekretaris DPD KAI NTT masa bhakti 2023-2028 selama tiga hari terhitung tanggal 21-23 Agustus 2023. Bagi pelamaran diarahkan untuk mendaftar di Sekretariat Panita Pelaksana Musda II DPDNKAI NTT di Jalan Banteng, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Untuk merebut pucuk pimpinan DPD KAI NTT, terdapat dua pasangan calon ketua dan sekretaris yang mengajukan diri untuk berkompetisi diantaranya pasangan Bildad Thonak-Obet Djami dan pasangan Fredy Jaha-Luis Balun (Incumbent).
Dari musda tersebut, pasangan Bildad Thonak-Obet Djami berhasil mengumpulkan 58 suara. Sedangkan pasangan Fredy Djaha-Luis Balun hanya memperoleh 41 suara. Bildad Thonak-Obet Djami kemudian ditetapkan sebagai ketua terpilih.
Pasangan peraih suara terbanyak dalam musda itu pun mulai dipersoalan karena ketua terpilih belum pernah menduduki jabatan di tingkat DPC atau DPD sehingga dinilai tidak memenuhi syarat.
Atas polemik itu maka sesuai Surat Keputusan (SK) DPP KAI kemudian menunjuk Erryc Save Oka Mamoh sebagai Plt Ketua KAI NTT. SK penunjukan Plt Ketua DPD KAI NTT itu diserahkan langsung oleh Sekjen DPP KAI, Apolos Djara Bonga didampingi Wakil Sekjen DPP KAI, Samuel Adi Adoe, Selasa (27/3).
"SK ini saya serahkan ke Plt Ketua KAI NTT, Erryc Mamoh untuk menjalankan tugas hingga digelar Musda KAI NTT," kata Sekjen KAI, Apolos Djara Bonga.
Penunjukan ini, menurut dia, karena pada Musda KAI sebelumnya terjadi pelanggaran. Dimana, sesuai Pasal 3 AD/ART KAI disebutkan bahwa yang berhak maju sebagai pengurus DPD adalah mereka yang pernah menjadi pengurus DPC.
"Hal itu diabaikan oleh para pemegang mandat," katanya.
Terhadap pelanggaran dan dinamika yang terjadi dalam organisasi profesi tersebut. Karena polemik itulah maka letua terpilih Musda DPD KAI NTT, Bildad Thonak menyatakan mundur.
"Atas dasar itu dan pertimbang DPP serta informasi-informasi dari sebagian pemegang mandat, maka DPP mengambil keputusan untuk mengangkat Plt guna menjaga kevakuman organisasi," tegasnya.
Salah satu tugas Plt Ketua DPD KAI, katanya, yakni menggelar ulang Musda untuk dilakukan pemilihan ketua dan sekretaris. Sedangkan laporan pertanggungjawaban dari pengurus lama tidak dilakukan lagi.
"Kapan waktunya Musda nanti kita lihat saja. Namun untuk melaksanakan tugas harian ada di tangan pak Erryc," jelasnya.
Dia mengaku yakin memberikan mandat kepada Erick Mamo sebagai Plt Ketua DPD KAI NTT, karena secara pengalaman sudah sangat mumpuni baik di tingkat daerah maupun nasional.
"Pak Erryc sudah sangat terukur dalam menjalankan visi-misi dan kredibel secara organisasi," tandasnya.
Karena itu, dia berharap organisasi harus dihargai sebagai rumah atau tempat bagi anggota KAI khususnya di NTT agar nyaman. Plt akan menjalani tugas kurang lebih setahun dan akan melaksanakan tugas untuk mendata kembali keanggotaan, pembentukan DPC di seluruh kabupaten/kota dan pembentukan LBH.
Terhadap indikasi adanya pelanggan hingga mengakibatkan batalnya pelantikan, Apolos Djara Bonga menegaskan sesuai Pasal 3 AD/ART para pemegang mandat telah ditegur secara lisan sesuai mekanisme organisasi.
“Penerima mandat sudah mengaku adanya kekeliruan dan kita sudah menegur secara lisan," ujarnya.
Ia juga menjamin dengan adanya keputusan dari DPP ini kepengurusan organisasi DPD KAI di NTT tetap split. Dan jika ada yang melakukan pelanggaran kode etik pihaknya tidak segan-segan menindak bersangkutan.
“Kami tidak main-main dalam menindak anggota jika melanggar kode etik,” tegasnya.
Plt Ketua KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh mengaku akan melakukan komunikasi dan menjaga hubungan baik dengan semua pengurus agar tidak terjadi miskomunikasi.
Dikatakan, setelah menerima mandat sebagai Plt, dirinya akan menggunakan kantor sementara yang beralamat di jalan Banteng, Kelurahan Nunle’u, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Selain SK Plt, Sekjen DPP KAI juga menyerahkan SK dewan kehormatan kepada Jacob Lay Riwu, SH sebagai ketua dan ?Paulus Seran Tahu, SH.M.Hum, ?Nickolaus Lay Rihi, S. H., M.Hum, Dorce W. Puling Bolla, S.H, Dr. Semuel Haning, SH.,M.H sebagai anggota. (cr6/gat)