KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Sumba Barat diminta untuk memberikan perhatian serius terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Baik Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) maupun Kekayaan Intelektual Personal.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi KI di Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat, Selasa (26/3).
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba didampingi Plt. Sekda Sumba Barat, Imanuel M. Anie, serta Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Johny Rohi yang menjadi salah satu narasumber.
Menurut Marciana, Sumba Barat memiliki berbagai macam KIK yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang cukup terkenal dari Sumba Barat yakni tradisi Pasola dan Tari Kataga. Selain itu, terdapat Padi Gogo, tenun ikat Sumba, dan kopi Sumba yang berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat apabila didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG).
“Sejak tahun 2018 hingga saat ini, baru tercatat 9 EBT sebagai KIK dari Sumba Barat. Angka ini masih jauh dibandingkan dengan warisan budaya yang sangat beragam asal Kabupaten Sumba Barat,” jelasnya.
Sumba Barat telah terbentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Tradisional. Namun, Pemda Sumba Barat sampai saat ini belum mengajukan permohonan IG Tenun Ikat Sumba Barat yang memiliki kualitas bagus dan motif beragam. Imbasnya, perajin tenun belum sepenuhnya mendapatkan harga yang layak untuk karya yang mereka hasilkan. Selain itu, Kekayaan Intelektual Personal, dari sisi pendaftaran Merek juga terhitung rendah bila dibandingkan dengan potensi yang ada di Sumba Barat.
“ Baru ada 4 Merek dari Sumba Barat yang didaftarkan. Sementara pelaku ekonomi kreatif (ekraf) berjumlah 1.515 orang di kabupaten ini,” jelasnya.
Dalam kegiatan promosi dan diseminasi KI, Kanwil Kemenkumham NTT dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT berkolaborasi memfasilitasi pendaftaran Merek bagi 11 pelaku ekraf asal Kabupaten Sumba Barat.
Seluruh biaya pendaftaran ditanggung oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT.
Kanwil Kemenkumham NTT selama ini juga telah bekerjasama dengan Bank NTT untuk memfasilitasi pendaftaran Merek pelaku UMKM di NTT.
“Pendaftaran KI dapat mencegah adanya pelanggaran hak atas KI karena siapa yang menjadi pendaftar pertama, maka dialah pemegang hak sehingga masyarakat dapat merasakan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya,” jelasnya.
Marciana juga mendorong Pemda Sumba Barat segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai dasar hukum bagi pemangku kepentingan di daerah untuk melindungi potensi KI yang dimiliki.
Keberadaan Perda KI menjadi penting sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk melaksanakan pelindungan KI dan KIK secara berkelanjutan, salah satunya melalui pengalokasian anggaran untuk pendaftaran KI. Dimana muaranya adalah kesejahteraan masyarakat. (r1)